Metro

Kuasa Hukum Ishak Hamzah Tuding Ada Penghalang Keadilan di Polrestabes Makassar

inetnews.co.id — Kuasa hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa, menuding adanya kontradiksi dan hambatan keadilan dalam proses hukum yang menjerat kliennya di Polrestabes Makassar. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Propam Polda Sulawesi Selatan, ia mengungkap berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Wawan, hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang dikeluarkan Kabag Wasidik Polda Sulsel menunjukkan adanya indikasi permainan oleh sejumlah oknum di kepolisian untuk menegakkan fakta hukum.

“Kami menganggap hasil gelar perkara khusus ini dibuat-buat dan tidak masuk akal. Kami menduga ada keterlibatan oknum penyidik ​​Polrestabes Makassar dalam upaya prototipe fakta hukum yang dibantu oleh oknum Polda Sulsel,” ujar Wawan dalam konferensi pers.

Ia juga menyebut Kabag Wasidik Polda Sulsel melakukan kesalahan besar dengan mengeluarkan SP3D yang menyarankan agar menunggu hasil dari Kejaksaan, padahal hasil penyelidikan sebelumnya sudah cukup jelas.

BACA JUGA

dugaan konspirasi penyidik jaksa dan pelapor wawan desak polrestabes makassar keluarkan sp3

law firm misi keadilan wawan nur rewa desak penyelidikan transparansi kasus penembakan di bone

Dugaan Penyerobotan Lahan yang Dipertanyakan

Kasus ini bermula dari laporan terhadap Ishak Hamzah yang disampaikan melakukan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Namun, menurut kuasa hukumnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami memiliki data resmi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah terdaftar sejak 2001 dalam Letter C maupun Ipeda Kota Makassar. Hak kepemilikan klien kami atas tanah ini telah diakui oleh pemerintah,” tegas Wawan.

Ia juga menjelaskan bahwa objek tanah yang dipersoalkan pelapor berstatus verponding atau tanah garapan. Namun, di lokasi tersebut tidak terdapat status tanah garapan, melainkan tanah adat yang secara sah dimiliki kliennya.

Tudingan Pemalsuan Dokumen yang Janggal

Selain dugaan penyerobotan lahan, Ishak Hamzah juga menyampaikan melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP. Namun, menurut kuasa hukumnya, tuduhan tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa dasar yang jelas.

“Pasal 263 ini baru muncul belakangan, seolah-olah direkayasa untuk semakin menjerat klien kami. Padahal, dalam penyelidikan awal, tidak ditemukan dokumen palsu yang dibuat atau digunakan oleh klien kami,” tegas Wawan.

Ia menambahkan bahwa dokumen yang dianggap palsu justru ditemukan di tangan saksi pelapor inisial RH, bukan di tangan kliennya. Anehnya, Saksi tersebut tidak diperiksa lebih lanjut atau diberi status hukum yang sama.

Pelanggaran Hak Tersangka dan Indikasi Kriminalisasi

Kuasa hukum juga menguraikan pelanggaran hak tersangka dalam proses penyidikan. Ishak Hamzah sempat ditahan selama 58 hari di Polrestabes Makassar tanpa kejelasan status hukum.

“Klien kami ditahan selama hampir dua bulan, kemudian dilepaskan tanpa status hukum yang jelas. Tak lama kemudian, keluar lagi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang berarti kemungkinan tersingkir akan dilakukan lagi. Ini tidak masuk akal,” ungkapnya dengan nada geram.

Ia juga menyoroti adanya manipulasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, ada perbedaan antara keterangan yang diberikan kliennya secara lisan dengan yang tertulis di BAP.

“Penyidik ​​seharusnya bekerja secara objektif dan profesional, bukan malah memanipulasi fakta hukum,” tambahnya.

Kasus Akan Dibawa ke Mabes Polri dan DPR RI

Sebagai langkah selanjutnya, kuasa hukum Ishak Hamzah memastikan bahwa kasus ini akan dibawa ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI untuk mendapatkan keadilan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan akan menyerahkan seluruh dokumen dan bukti ke Komisi III DPR RI agar kasus ini terungkap secara transparan,” ujar Wawan.

Ia juga meminta Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk turun tangan dalam kasus ini agar kepastian hukum dapat ditegakkan.

“Jika ada pelanggaran oleh oknum penyidik, mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan berbagai kejanggalan yang terjadi, penguasa hukum berharap agar kasus ini mendapatkan kejelasan dan keadilan segera ditegakkan.

(RD/Wwn//ID)

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image