inetnews.co.id — Dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 14 miliar di Kabupaten Takalar hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Lambannya proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Takalar memicu berbagai desakan agar segera merampungkan tugasnya.
Ketua DPD PEMANTIK Indonesia, Rahman Suwandi, menegaskan bahwa hasil audit ini harus diselesaikan dan diserahkan ke Kejaksaan sebelum akhir April 2025. Jika tidak, pihaknya akan membawa kasus ini langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Desakan Masyarakat dan Aktivis Antikorupsi
Rahman Suwandi mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi ini telah diajukan sejak 8 Januari 2024. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan yang jelas terkait penyelidikan dan audit yang dilakukan Inspektorat.
“Jika sampai akhir April 2025 masih mandek, kami akan melanjutkan langkah hukum ke Kejati Sulsel,” tegas Rahman, Rabu (12/3/2025).
Rahman menilai kinerja Inspektorat Takalar yang lamban dapat memberikan kesan adanya upaya pembiaran atau bahkan penghambatan dalam pengungkapan kasus.
“Dugaan korupsi ini melibatkan 76 desa di sembilan kecamatan dan telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Jangan sampai publik menilai ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.
Inspektorat Takalar Bungkam, Masyarakat Menanti Kepastian
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Takalar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dari DPD PEMANTIK Indonesia. Sementara itu, masyarakat Takalar terus menanti langkah konkret aparat dalam menyelesaikan kasus ini.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Drw/Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News