inetnews.co.id — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan menyoroti aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal di Dusun Tamangaseng, Desa Boto Lempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Aktivitas ini telah menimbulkan keresahan masyarakat akibat lalu lintas truk pengangkut material yang menyebabkan polusi debu serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, hasil pertambangan ini diduga tidak dikenakan pajak, yang berpotensi merugikan negara.
BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/03/tambang-ilegal-di-maros-masif-diduga-ada-setoran-kasatreskrim-murka/
BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/02/laksus-akan-laporkan-dugaan-gratifikasi-proyek-psel-makassar-ke-polda-sulsel/
Lebih parahnya lagi, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dari Polres Maros yang meminta setoran kepada pengusaha pertambangan ilegal tersebut.
Dugaan ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang seharusnya menjaga ketertiban.
Perlu diketahui bahwa material Galian C, termasuk batuan yang dieksploitasi, merupakan sumber daya alam yang dilindungi oleh UNESCO. Sayangnya, eksploitasi ilegal ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang.
Ketua GMPH Sulawesi Selatan, Ryan Saputra, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, untuk segera menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam praktik setoran ilegal kepada pengusaha tambang.
Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas ini adalah CV Cahaya Maemba. Perusahaan ini diduga beroperasi dengan perlindungan dari oknum kepolisian Polres Maros guna menjalankan bisnis ilegalnya.
Sebagai bentuk kekecewaan terhadap lemahnya penegakan hukum, Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan akan menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja dengan integritas serta segera menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami tidak akan diam melihat eksploitasi alam dan penyalahgunaan wewenang ini terus terjadi. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegas Ryan Saputra, Sabtu.(8/3/2025)
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News