inetnews.co.id — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh CV Cahaya Maemba di Dusun Tamangesang, Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Kepala Bagian ESDM Sulsel, Jamal, mengonfirmasi bahwa CV Cahaya Maemba hanya memiliki izin eksplorasi, bukan izin operasi produksi yang memungkinkan pengerukan dan penjualan material ke luar wilayah tambang.
BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/03/tambang-ilegal-di-maros-masif-diduga-ada-setoran-kasatreskrim-murka/
“Terkait izin tambang yang kita maksud (CV Cahaya Maemba), memang ada izinnya, tapi hanya eksplorasi. Pengerukan bisa dilakukan, tetapi material sama sekali tidak boleh dibawa keluar,” ujar Jamal kepada zonafaktualnews.com, (Media partner inetnews.co.id) Selasa (11/3/2025).
Jamal menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan teguran jika aktivitas tambang tersebut tidak sesuai dengan izin eksplorasi yang dimiliki. Pengawasan dilakukan oleh ESDM cabang Maros, sementara untuk penindakan, hal itu menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Polres Maros Bungkam, Aktivis Desak Kapolda Sulsel Bertindak
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan CV Cahaya Maemba.
Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulsel, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa CV Cahaya Maemba telah melakukan aktivitas penambangan ilegal dengan menjual material tambang secara bebas, meskipun hanya memiliki izin eksplorasi.
BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/03/gunung-terkikis-hutan-musnah-gmph-sulsel-demo-tolak-tambang-ilegal-di-maros/
“Jikalau mereka hanya memiliki izin eksplorasi, maka material tidak boleh diperjualbelikan. Tetapi faktanya, kita lihat sendiri bahwa material tambang tersebut diperjualbelikan,” kata Ryan Saputra
Ia pun mencurigai adanya keterlibatan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam praktik tambang ilegal ini.
“Kami dengan tegas meminta Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, agar segera mengevaluasi Kapolres Maros dan Kasat Reskrim beserta jajarannya karena diduga telah bekerja sama dalam praktik tambang ilegal di Maros,” tutupnya.
Sebelumnya GMPH Sulsel menggelar aksi didepan kantor Gubernur Sulawesi-Selatan dengan menyampaikan empat tuntutan utama antara lain:
- Menutup secara permanen tambang ilegal Galian C di Maros.
- Memanggil dan mengusut oknum aparat yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal.
- Menindak CV Cahaya Maeba serta jaringan bisnis tambang ilegal lainnya.
- Menegakkan hukum sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tutup Tambang Ilegal! Usut Oknum Polisi yang Membekingi!” teriak massa aksi dalam pernyataan sikap mereka.
Editor : Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News