Metro

Eksekusi Mangkrak Terpidana Pemerasan 24 Tahun, Kajari Gowa Acuhkan Putusan MA

inetnews.co.id — Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa menjadi sorotan setelah gagal mengeksekusi dua terpidana kasus pemerasan yang telah memiliki putusan hukum tetap selama 24 tahun.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sulsel segera mencopot Kajari Gowa karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/Pid/2000 secara sah menyatakan Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri bersalah dalam kasus pemerasan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga kini, eksekusi terhadap keduanya belum dilakukan meskipun kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.

Klarifikasi Kejari Gowa Dinilai Lemah

Amiruddin mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta klarifikasi langsung kepada Kajari Gowa melalui pesan WhatsApp. Pihak kejaksaan berdalih telah melayangkan lima kali panggilan kepada kedua terpidana, tetapi mereka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/03/diduga-ada-konspirasi-kasus-pelecehan-anak-di-polres-bulukumba-4-tahun-mandek/

BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/02/dpp-lsm-gempa-indonesia-akan-laporkan-brain-evo-dan-dugaan-program-fiktif-pt-berlian-putra-indonesia/

Bahkan, kejaksaan mengklaim bahwa para terpidana telah menjalani hukuman, meskipun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Amiruddin menegaskan bahwa hukuman yang pernah dijalani Syamsul alias Jamsu adalah untuk kasus lain, yakni pembunuhan almarhum H. Rajiwa pada 11 Januari 2002, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2002/SEK T.Bulu.

Sementara itu, Syarifuddin bin Massiri hingga kini belum menjalani hukuman atas kasus pemerasan dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan yang sama sejak 12 Februari 2002.

Desakan LSM untuk Penegakan Hukum

Amiruddin mendesak agar eksekusi putusan Mahkamah Agung segera dilakukan serta meminta Polres Gowa menangkap Syarifuddin bin Massiri, yang diduga masih bebas berkeliaran di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

BACA JUGA : https://inetnews.co.id/2025/03/direktur-persiba-balikpapan-ditangkap-polisi-terkait-kasus-narkoba/

“Polres Gowa dan Kejari Gowa harus bekerja sama menegakkan hukum. Jika dibiarkan seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin runtuh,” tegasnya.

Amiruddin juga mengkritik lemahnya upaya paksa kejaksaan yang hanya mengandalkan pemanggilan tanpa langkah tegas untuk memastikan eksekusi berjalan.

“Eksekusi adalah kewajiban kejaksaan. Jika gagal, ini membuktikan bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kejaksaan Agung RI harus turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kajari Gowa,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Gowa dan Polres Gowa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan LSM Gempa Indonesia.

 

(Id Mr)

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image