inetnews.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025). Namun hingga kini, masyarakat masih belum dapat mengakses draf resmi revisi UU tersebut.
Kondisi ini memicu kebingungan di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. Banyak pihak persepsi transparansi dalam proses pembahasan dan pengesahan regulasi yang dianggap krusial ini.
DPR: Finalisasi RUU TNI Masih Tunggu Pemerintah
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono , menjelaskan bahwa finalisasi rancangan RUU TNI sepenuhnya bergantung pada pemerintah.
BACA JUGA
korupsi-minyak-mentah-negara-rugi-rp1937-triliun-7-petinggi-pertamina-jadi-tersangka
dugaan-penyalahgunaan-anggaran-reatret-tito-karnavian-dilaporkan-ke-kpk
“Berapa lama prosesnya? Itu tergantung pemerintah. Yang pasti, akan dilakukan secara hati-hati,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dave menegaskan bahwa meskipun UU sudah disetujui, penyempurnaan tetap diperlukan sebelum dokumen resmi dipublikasikan.
Namun, pernyataan ini justru menambah kebingungan masyarakat. Sejumlah pakar hukum menganalisis mekanisme pengesahan sebuah UU tanpa draf final yang dapat diakses oleh masyarakat.
Publik Minta Transparansi DPR dan Pemerintah
Di media sosial, berbagai reaksi muncul menanggapi belum adanya draf resmi revisi UU TNI.
Seorang pengguna X (Twitter), @ibeezyxx , mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya keterbukaan dalam proses pembahasan.
“Pembahasan RUU-nya tidak transparan, drafnya juga tidak disebarluaskan secara resmi. Bahkan sejak disahkan, website @DPR_RI masih dalam maintenance,” tulisnya.
Sementara itu, pengguna X lainnya, @fau , bertanya mengapa DPR bisa mengesahkan UU jika drafnya masih belum jelas.
“Tidak ada draf resmi karena masih diubah-ubah. Kalau begitu, kenapa diizinkan?!” cuitnya dengan nada kesal.
Kritik juga datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis yang menilai kurangnya keterbukaan dalam pembentukan UU ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi.
DPR Minta Publik Sabar dan Tidak Berasumsi
Menyanggapi keresahan publik, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat—terutama mahasiswa—untuk mendengarkan penjelasan DPR sebelum mengambil kesimpulan.
“Kami berharap adik-adik siswa yang belum mendapatkan informasi yang dibutuhkan bisa mendengarkan penjelasan kami terlebih dahulu,” ujar Puan.
Dia juga menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat mungkin tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kami siap memberikan penjelasan bahwa apa yang dipikirkan dan dibayangkan mungkin tidak seperti yang dibayangkan,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut belum meredakan polemik. Sejumlah pihak tetap menuntut DPR dan pemerintah segera menerbitkan draf resmi revisi UU TNI agar masyarakat dapat memahami isi perubahan regulasi ini secara jelas.
Hingga berita ini diturunkan, draf resmi RUU TNI masih belum dipublikasikan .
(SY/ID)
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News