inetnews.co.id — Segenap direksi, pimpinan, dan jajaran media online Inetnews.co.id, bersama keluarga besar Go Gibran Morowali, mengucapkan selamat dan sukses atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Morowali. Keputusan ini membuka jalan bagi pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
Putusan MK yang menyatakan perkara PHPU Morowali dismissal (tidak dapat diterima) menandakan bahwa hasil Pilkada Morowali telah sah dan tidak mengalami perubahan. Hal ini menjadi tonggak penting bagi stabilitas politik dan pemerintahan di Kabupaten Morowali, memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Inetnews.co.id dan Go Gibran Morowali Dukung Pelantikan Bupati Terpilih
Pihak Inetnews.co.id dan komunitas Go Gibran Morowali menyambut baik keputusan MK ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan yang akan datang.
“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada bupati dan wakil bupati terpilih atas putusan MK yang telah menegaskan keabsahan kemenangan mereka. Kami juga berharap kepemimpinan baru dapat membawa kemajuan bagi Morowali serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar salah satu perwakilan inetnews.co.id Rabu.(5/2/2025)
Di sisi lain, keluarga besar Go Gibran Morowali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali setelah proses pemilu yang kompetitif. Mereka menegaskan bahwa saat ini bukan lagi waktu untuk perpecahan, melainkan momentum untuk bersama-sama membangun Morowali ke arah yang lebih baik.
Dengan keputusan MK ini, seluruh persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada 20 Februari 2025 dipastikan berjalan tanpa kendala hukum. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, komunitas, dan masyarakat, diharapkan dapat memperkuat legitimasi kepemimpinan baru yang akan segera dilantik.
“Kami berharap pemimpin yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik, menjaga kepercayaan masyarakat, dan membawa Morowali ke arah kemajuan yang lebih pesat,” tambah perwakilan Go Gibran Morowali.
Dengan demikian, keputusan MK ini bukan hanya menjadi akhir dari sengketa pemilu, tetapi juga awal dari babak baru bagi Kabupaten Morowali menuju masa depan yang lebih baik.
Editor: Amn/Id
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News