NEWSSorot

Praktek Manipulasi Cukai Rokok Ilegal OPAA dan RC, Bea Cukai Sulbagsel Tak Berdaya

inetnews.co.id — Rokok ilegal merek OPAA dan RC kini semakin merajai pasar di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Modus pelanggaran cukai yang digunakan adalah manipulasi isi kemasan, yang mana seharusnya hanya berisi 12 batang per bungkus, namun kenyataannya dijual dengan 20 batang dalam kemasan yang sama.

Praktik ini dengan jelas menguraikan ketentuan cukai yang berlaku dan menyebabkan kerugian besar bagi negara dalam hal penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.

Ironisnya, meskipun rokok ilegal ini telah menjadi konsumsi umum di kalangan masyarakat dan pedagang, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Bea Cukai Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulbagsel) untuk anggotanya mengedarkan produk ilegal ini.

“Setiap hari rokok merek OPAA dan RC ini ada di pasaran, tapi tidak ada tindakan dari Bea Cukai. Sepertinya mereka tidak peduli dengan pelanggaran ini,” ungkap Muhammad Darwis, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), dalam keterangannya pada Selasa (25/2/2025).

Merugikan Negara dan Pengusaha Rokok Legal

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan bea cukai yang hilang, keberadaan rokok ilegal ini juga berdampak negatif pada daya saing produk rokok legal yang telah memenuhi semua regulasi dan membayar bea masuk sesuai ketentuan.

Banyak pengusaha rokok yang sah mengeluhkan kondisi ini karena mereka harus mematuhi aturan ketat, sementara produk ilegal seperti OPAA dan RC dengan harga lebih murah dapat dengan mudah beredar tanpa hambatan.

“Apakah ada indikasi pembiaran terhadap melakukan pelanggaran ini, ataukah pengawasan yang lemah?” tanya Darwis.

F-KRB menilai bahwa kondisi ini sudah dalam tahap darurat dan harus segera ditangani secara serius oleh Bea Cukai dan aparat kepolisian.

“Kami mendesak Bea Cukai Sulbagsel dan pihak kepolisian untuk tidak tidur. Darurat rokok ilegal di Sulsel kini menghantui masyarakat. Kami yakin mereka tahu tapi seolah pura-pura tidak tahu,” tegas Darwis.

F-KRB Desak Tindakan Tegas

F-KRB juga meminta agar Bea Cukai dan Polres Takalar segera mengambil langkah nyata untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini.

“Kami mendesak agar Bea Cukai Sulbagsel dan kepolisian melakukan investigasi terhadap setiap temuan yang ada dari masyarakat dan media. Pelaku dan pemasok harus ditangkap dan diberikan sanksi tegas,” tambahnya.

Sekadar informasi, pada kemasan rokok merek OPAA dan RC tercantum peringatan “Tidak Ada Batas Aman! Mengandung Lebih dari 4000 Zat Kimia Berbahaya, 43 Zat Penyebab Kanker.”

Namun hingga berita ini ditulis, pihak Bea Cukai Sulbagsel belum memberikan tanggapan resmi terkait peredaran rokok ilegal merek OPAA dan RC ini.

Sementara itu, rokok ilegal ini terus merajalela di pasaran, merugikan berbagai pihak dan menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha rokok yang patuh terhadap regulasi.

Masyarakat berharap agar pihak yang berwenang segera turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini sebelum semakin meresahkan dan merugikan perekonomian negara.

Editor: Drw/Id

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image