inetnews.co.id — Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan alat pertanian berupa mesin pemanen padi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada Selasa (4/2). Mesin tersebut, yang seharusnya menjadi bantuan untuk kelompok tani di Luwu Banggai, Sulawesi Tengah, ditemukan akan dikirim secara ilegal ke Surabaya tanpa dokumen yang sah.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang telah berlangsung sejak Desember 2024.
“Kami dari Polres Pelabuhan Makassar telah mengungkap tindak pidana dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Modus Operandi, Bantuan Pemerintah Dijual Senilai Rp250 Juta
Kasus ini terbongkar setelah laporan masyarakat mencurigai adanya transaksi ilegal terkait alat pertanian bantuan pemerintah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pelabuhan Soekarno-Hatta segera melakukan penyelidikan.
Pada 17 Desember 2024, aparat berhasil mengamankan satu unit mesin pemanen padi yang telah dipindahkan secara ilegal. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bukti transaksi senilai Rp250 juta, yang mengarah pada pihak ketiga yang diduga memperdagangkan alat bantuan ini secara ilegal.
“Alat ini merupakan bantuan pemerintah yang dibiayai oleh APBD, dan tidak boleh diperjualbelikan karena diperuntukkan bagi petani,” jelas AKBP Restu Wijayanto.
Jaringan Makelar Dibalik Penyelundupan, Polisi Dalami Peran Pihak Ketiga
Dalam pengembangan kasus, polisi mencurigai keterlibatan makelar dan broker dalam penyelundupan ini. Dugaan ini diperkuat dengan adanya dokumen yang mengarah pada jaringan pihak ketiga yang bertugas menghubungkan calon pembeli dengan penjual ilegal.
Saat ini, Polres Pelabuhan Makassar telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan Polres Luwu Banggai guna menelusuri asal barang serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan bantuan pemerintah, demi mencegah terjadinya kasus serupa.
Editor: Cn/Id
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News