inetnews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite bagi orang kaya. Kedua produk ini merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangannya pada Jumat (7/2/2025).
Menurut Kiai Miftah, pemerintah telah menetapkan aturan distribusi BBM dan gas bersubsidi hanya untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum, nelayan, rumah tangga miskin, usaha mikro, dan petani miskin. Oleh karena itu, orang kaya yang tetap menggunakan barang bersubsidi dianggap mengambil hak yang bukan miliknya.
Subsidi adalah Hak Rakyat Miskin
Fatwa haram ini didasarkan pada prinsip keadilan dalam Islam. Menurut Kiai Miftah, subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat yang benar-benar membutuhkan. Jika digunakan oleh orang yang tidak berhak, maka hal itu dianggap penyelewengan atau pengkhianatan terhadap hak masyarakat miskin.
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa menggunakan BBM dan gas subsidi tanpa hak bisa masuk dalam kategori hukum ghasab, yaitu mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara tidak sah.
“Ini termasuk perbuatan zalim dalam Islam, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya,” tambahnya.
Dampak dan Implementasi Fatwa
Fatwa ini diharapkan bisa menjadi pedoman moral bagi masyarakat dan bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam memperketat pengawasan distribusi BBM dan gas bersubsidi.
Hingga saat ini, pemerintah memang telah melakukan sejumlah upaya pembatasan, seperti melalui pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sistem digitalisasi di SPBU. Namun, penyalahgunaan subsidi masih sering terjadi.
Dengan adanya fatwa MUI ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan aturan terkait distribusi BBM serta gas subsidi bisa lebih efektif diterapkan.
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News