Hukum dan Kriminal

Modus Penipuan Usaha Tambang Galian C, Tersangka SHS Meringkuk di Tahanan Polres Salatiga

inetnews.co.id — Modus penipuan usaha Tambang Galian C, akhirnya berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Salatiga sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUH Pidana,

Karmila Kusuma Wardani melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Salatiga setelah lama menunggu itikad baik dari pelaku, Stieffenson Hapdy Sugianto (45), warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang, untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar Rp27.500.000. Uang tersebut diserahkan di Kafe TUJA, Jalan Monginsidi, Salatiga, pada Kamis malam, 31 Oktober 2024.

Menurut keterangan korban, pada pertemuan tersebut, tersangka SHS menawarkan kerja sama dalam pengelolaan Tambang Galian C. Ia mengaku membutuhkan modal usaha untuk mengurus perizinan tambang. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetujui untuk memberikan modal sebesar Rp27.500.000 dengan janji akan menerima profit Rp3.250.000 dalam waktu 10 hari, sehingga total pengembalian menjadi Rp30.250.000.

“Merasa tertarik dan menyetujui penawaran tersebut, saya kemudian melakukan transfer melalui M-Banking Bank BCA ke rekening milik Stieffenson Hapdy Sugianto,” ujar Karmila Kusuma Wardani (10/2/2025).

Setelah transfer dilakukan, korban diberikan satu lembar Bilyet Giro No.EB 090911 Bank BCA senilai Rp30.250.000 yang dapat dicairkan pada 10 November 2024. Namun, ketika korban mencoba mencairkan dana tersebut di Bank BCA Kota Salatiga pada 11 November 2024, pihak bank menyatakan bahwa dana dalam rekening tidak mencukupi. Korban kembali mencoba mencairkan Bilyet Giro tersebut pada 28 November 2024, tetapi hasilnya tetap sama.

Karena merasa dirugikan dan tidak adanya itikad baik dari pelaku, Karmila akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga pada 15 Januari 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Alfamart Karang Pete, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

“Terduga pelaku SHS sudah diamankan di sebuah Alfamart dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan kerja sama tambang Galian C.

“Tersangka atas nama Stieffenson Hapdy Sugianto saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga. Barang bukti yang diamankan berupa satu bukti transfer Bank BCA dan satu lembar Bilyet Giro No.EB 090911 Bank BCA senilai Rp.30.250.000 yang tidak dapat dicairkan. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Ipda. Sutopo.

 

Editor: Mas/Id

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

 

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image