Nasional

KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita

inetnews.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 kendaraan roda empat usai menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi penyitaan tersebut dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (6/2/2025).

“Dari hasil penggeledahan di rumah JS, KPK menyita 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

Menurutnya, penggeledahan berlangsung sejak Rabu pagi dan kini telah rampung. Penyidik KPK melakukan langkah ini sebagai bagian dari pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.

Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2025), KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali dalam penyidikan kasus yang sama. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.

Sita 91 Kendaraan dan Aset Bernilai Ekonomis

Dalam upaya menelusuri aliran dana terkait kasus gratifikasi ini, KPK telah menyita 91 kendaraan bermotor, termasuk mobil dan motor mewah. Selain itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

“Seluruh barang bukti akan ditelusuri asal-usulnya sebelum nantinya diproses di pengadilan dan berpotensi dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan aset atau asset recovery,” tambah Tessa.

Penyidik KPK juga tengah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Kasus Rita Widyasari dan Vonis 10 Tahun Penjara

Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara pada 2017 dan dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait proyek perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK menegaskan bahwa penyidikan TPPU ini bertujuan mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan aset lain yang terkait dengan kasus ini.

Editor: Id Mr

Follow Berita Inetnews.co.id  di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image