Nasional

Korupsi Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193,7 Triliun, 7 Petinggi Pertamina Jadi Tersangka

inetnews.co.id — Tim Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) . Kasus ini melibatkan subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023 .

Penyelidikan menetapkan tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar , dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Senin (24/2/2025).

Daftar Tersangka

Berikut daftar tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Bahan Baku dan Optimasi Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Pemilik Manfaat PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan medis.

Modus Operandi Korupsi Minyak Mentah

Penyudik menemukan bahwa dalam periode 2018-2023 , kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan domestik sebelum melakukan impor . Namun tersangka RS, SDS, dan AP diduga merekayasa keputusan dalam Rapat Optimasi Hilir , sehingga produksi kilang dalam negeri menurun dan menyebabkan impor meningkat.

Skema kejahatan ini mencakup beberapa tindakan, di antaranya:
Penolakan minyak mentah domestik dengan alasan tidak ekonomis atau tidak sesuai spesifikasi kilang, meskipun sebenarnya masih memenuhi standar.

Ekspor minyak mentah dalam negeri , sementara PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga malah mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi .

Pengaturan tender ilegal dengan melibatkan broker tertentu, sehingga harga impor lebih mahal dan mengakibatkan kenaikan harga BBM dalam negeri .

Peningkatan subsidi dan kompensasi BBM akibat skema korupsi ini, yang membebani APBN.

Ada pengaturan harga dan pemenangan broker tertentu secara melawan hukum, yang menyebabkan harga impor lebih mahal. Akibatnya, harga BBM naik dan terjadi pembengkakan subsidi serta kompensasi dari APBN ,” jelas Harli.

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Kejagung menaksir total kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp193,7 triliun , dengan rincian:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri : Rp35 triliun
Kerugian impor minyak mentah melalui broker : Rp2,7 triliun
Kerugian impor BBM melalui broker : Rp9 triliun
Kerugian akibat pemberian BBM pada tahun 2023 : Rp126 triliun
Kerugian akibat pemberian subsidi BBM pada tahun 2023 : Rp21 triliun

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan,  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 .Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tambahan serta dalam tindak pidana.

Kejagung Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Penyelidikan masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam skema ini, termasuk kemungkinan adanya pejabat lain yang ikut serta dalam pengambilan keputusan yang merugikan negara,” tutup Harli.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor migas dalam beberapa tahun terakhir, yang berdampak langsung pada kenaikan harga BBM dan pemborosan anggaran negara.

Masyarakat berharap agar para pelaku diberikan hukuman maksimal dan skema korupsi di sektor energi ini bisa segera diberantas.

Editor: Id/Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image