inetnews.co.id — Geger Gresik kembali dihebohkan dengan skandal video syur yang menyeret nama seorang mantan pejabat BUMN, Ichlas Budhi Pratama (IBP), dan seorang selebgram asal Krian, Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (VDR). Video berdurasi 1 menit 34 detik yang beredar luas di media sosial menjadi bukti utama dalam kasus ini.
Polres Gresik, Polda Jawa Timur, mengungkap bahwa keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan Polres Gresik. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp6 miliar.
Kronologi Skandal yang Mengguncang Gresik
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa hubungan terlarang antara IBP dan VDR bermula sejak Oktober 2024. Puncaknya, pada Rabu (22/1/2025), mereka bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan intim yang direkam oleh IBP menggunakan ponsel iPhone X warna hitam.
“Video tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi,” ujar Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menambahkan bahwa barang bukti berupa flashdisk berisi video syur serta ponsel milik tersangka telah diamankan untuk diuji di laboratorium forensik. Polisi juga masih mendalami jumlah rekaman yang dibuat serta motif di balik perekaman tersebut.
Istri Sah Laporkan Suami Intimidasi dan Dugaan KDRT
Selain skandal video syur, kasus ini semakin kompleks setelah POD (33), istri sah IBP, melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia juga menjadi pihak yang pertama kali menyerahkan rekaman tersebut kepada polisi sebagai bukti perselingkuhan suaminya.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional tanpa memandang latar belakang para tersangka.
“Kami tidak memandang bulu, yang bersalah tetap harus diproses hukum,” tegas AKP Abid Uais.
Ancaman Hukuman Berat Mengintai
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan apakah ada pasal tambahan yang dapat dikenakan kepada kedua tersangka. Selain ancaman hukuman 12 tahun penjara, mereka juga menghadapi denda maksimal Rp6 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News