inetnews.co.id – Ketua Umum Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) , Dedi Setiady , berspekulasi menyebarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) di Desa Baho Makmur , Kecamatan Bahodopi , Kabupaten Morowali , Sulawesi Tengah , tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Dedi, diterbitkannya SKPT di kawasan transmigrasi sangat tidak mendasar dan diduga menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat desa Baho Makmur , khususnya kepala desa yang dinilai memiliki kewenangan dalam penerbitan SKPT tersebut.
“Penerbitan SKPT di kawasan transmigrasi sangat tidak mendasar dan melanggar aturan. Oleh karena itu, kami meminta aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap aparat desa, terutama kepala desa,” ungkap Dedi Setiady kepada media baru-baru ini.
Bertentangan dengan Aturan Transmigrasi
Dedi menjelaskan bahwa publikasi SKPT di lokasi transmigrasi bertentangan dengan aturan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) , baik terkait penentuan lokasi maupun penempatan para transmigran .
“Yang namanya transmigrasi pasti diatur pemerintah dan sesuai prosedur. Sebelum dilakukan penempatan lokasi dan masyarakatnya, tidak serta merta ditempatkan begitu saja,” tegas Dedi.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, APKAN RI akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan yang dimuat SKPT ini.
Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Kewenangan
Lebih lanjut, Dedi Setiady menduga adanya gratifikasi dalam proses publikasi SKPT tersebut. Ia mengirimkan aparat desa sebagai dalang utama dalam publikasi yang dinilai tidak sesuai prosedur itu.
“Kami menduga terjadi gratifikasi seperti Proyek yang terjadi di daerah lain sekitar kawasan Strategi Nasional (PSN) . Aparat desa diduga sebagai dalangnya,” ungkap Dedi.
Ia pun meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aparat desa di Baho Makmur .
Tokoh Masyarakat Desak Penyelidikan Lebih Lanjut
Sementara itu, Jamaluddin , selaku tokoh masyarakat , mendukung langkah APKAN RI dalam menyimpulkan dugaan penyimpangan SKPT di Desa Baho Makmur.
Jamaluddin meminta aparat hukum untuk segera melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap lokasi tanah yang saat ini dikuasai oleh pihak tertentu tidak termasuk dalam data masyarakat transmigran .
“Diduga terjadi kesalahan prosedur dalam penerbitan SKPT di lokasi tersebut. Kami berharap aparat hukum segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan,” tegas Jamaluddin .
Penerbitan SKPT di Kawasan Transmigrasi Dipertanyakan
Proses publikasi SKPT di kawasan transmigrasi seharusnya mengacu pada aturan pemerintah terkait program transmigrasi . Dalam pelaksanaannya, penentuan lokasi dan penempatan masyarakat transmigran diatur secara ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Menurut peraturan yang berlaku, tanah transmigrasi adalah tanah negara yang diberikan kepada masyarakat transmigran dengan prosedur yang jelas. Oleh karena itu, diterbitkannya SKPT di lokasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan dan dasar hukumnya .
“Jika benar ada SKPT yang diterbitkan di kawasan transmigrasi, maka jelaslah aturan yang ada. Pemerintah pusat melalui Kepres sudah mengatur penempatan dan kepemilikan tanah di lokasi transmigrasi,” jelas Dedi Setiady .
APKAN RI Akan Melakukan Investigasi Lapangan
Dalam waktu dekat, APKAN RI berencana melakukan investigasi lapangan di Desa Baho Makmur. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyimpangan dalam publikasi SKPT di kawasan transmigrasi tersebut.
“Kami akan turun langsung ke lapangan dan melakukan investigasi. Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Dedi Setiady .
Harapan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan
Masyarakat Desa Baho Makmur berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka juga meminta agar SKPT yang dinilai tidak sesuai prosedur segera dibatalkan dan diusut tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak atas tanah masyarakat transmigran yang telah menempati lokasi tersebut sejak lama. Masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan dan kebenaran terungkap melalui proses hukum yang sah .
“Kami ingin keadilan dan kejelasan hukum terkait SKPT ini. Jangan sampai hak kami sebagai masyarakat transmigran diabaikan,” ungkap Jamaluddin .
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Kasus penerbitan SKPT di Desa Baho Makmur ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian APKAN RI , tokoh masyarakat , dan warga sekitar . Mereka menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat desa dan berharap proses hukum berjalan transparan dan adil .
Jika dugaan gratifikasi dan merujuk pada kewenangan terbukti, pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Amn/Id
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News