Hukum dan Kriminal

Motif Cemburu dan Kehamilan, Pembunuhan Brutal di Gowa Terkuak

inetnews.co.id — Polres Gowa menggelar komferensi pers pada Rabu,(22/1/2025)  terkait pengungkapan kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang remaja perempuan di Dusun Bonto Cinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa. AKBP. R.T.S. Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim. AKP Bachtiar dan Kasi Humas Polres Gowa. AKP. Kusman Jaya memaparkan kronologi kejadian yang menggemparkan masyarakat.

Korban Putri Indah Sari Nurcahyani (18) seorang wiraswasta asal Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa ditemukan tewas mengenaskan dengan 98 luka di tubuhnya termasuk 79 luka tusuk.

Adapun pelaku berinisial MJ (18) asal Kabupaten Jeneponto ditangkap Polisi setelah melarikan diri usai melakukan pembunuhan.

Kronologis Kejadian

Kejadian terjadi pada Selasa dini hari, (21/1/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, berdasarkan keterangan Kapolres motif pembunuhan ini berawal dari hubungan asmara antara korban dan pelaku yang telah terjalin sejak Juli 2024

korban diketahui sedang mengandung anak pelaku dan sebelumnya mendatangi rumah orang tua pelaku di Jeneponto untuk memberitahu hal tersebut, Namun pertemuan tersebut memicu komplik yang memuncak menjadi pembunuhan.

Pada malam kejadian pelaku mengajak korban bertemu di Dusun Bonto Cinde, Setelah berbincang pelaku mengambil senjata tajam jenis Badik yang disimpan di bagasi motornya dan menikam korban secara brutal hingga tewas. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membuang jasadnya ke area persawahan dan melarikan diri.

Upaya Penangkapan

Berdasarkan laporan warga yang menemukan jasad korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim. AKP. Bahtiar bergerak cepat, Pelaku akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Jeneponto kurang dari 24 jam setelah kejadian,

Sejumlah barang bukti disita polisi, termasuk motor Scoopy merah hitam milik pelaku, pakaian korban dan barang lainnya. Polisi masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam jenis Badik yang digunakan pelaku serta ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa di Kabupaten Takalar.

Ancaman Hukuman

Pelaku di jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

“kami akan terus mengawal kasus ini fakultas dan memberikan keadilan baik korban serta keluarganya.” tegas Kapolres.

Editor: Id Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image