Metro

Banding Kasus Pemerkosaan, Bripda F Lolos Sanksi PTDH Diubah Jadi Demosi

inetnews.co.id  – Bripda F, anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pemerkosaan, berhasil lolos dari pemecatan setelah mengajukan banding. Putusan banding memutuskan sanksi PTDH diubah menjadi demosi selama 15 tahun.

“Tidak dipecat karena putusan bandingnya berubah menjadi demosi 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

Kombes Didik menjelaskan, perubahan keputusan itu didasarkan pada kesepakatan pernikahan antara Bripda F dan korban. Pernikahan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk itikad baik, sehingga Majelis Banding memilih tidak memberlakukan PTDH.

“Sidang kode etik pertama memang memutuskan PTDH, namun dalam banding, ada kesepakatan mereka menikah. Akhirnya putusan banding menjatuhkan sanksi berupa demosi 15 tahun di Polres Toraja Utara. Itu artinya, Bripda F tidak bisa naik pangkat selama 15 tahun,” jelas Didik.

Tudingan Pernikahan Akal-akalan

Keputusan ini menuai kritik tajam dari publik. Bripda F dituding menikahi korban hanya untuk menghindari sanksi berat. Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dikhianati karena Bripda F meninggalkan korban sehari setelah pernikahan.

“Kami menduga pernikahan itu hanya akal-akalan untuk menghindari jeratan hukum maupun sanksi PTDH,” ujar Irvan.

Menurut Irvan, keluarga korban sempat berusaha menemui keluarga Bripda F, tetapi pertemuan tersebut ditolak. Setelah pernikahan, Bripda F disebut tidak memenuhi tanggung jawab sebagai suami dan mengabaikan korban yang kini jatuh sakit.

“Korban tinggal sendiri di kos-kosan di Makassar, sakit-sakitan tanpa perhatian dari Bripda F. Ketika pindah tugas ke Polres Toraja Utara, korban menyusul tetapi tetap tidak diterima,” tambahnya.

Dilaporkan atas Dugaan KDRT

Kasus Bripda F tidak berhenti di situ. Ia kini dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut hasil pemeriksaan psikiater, korban mengalami depresi berat akibat perlakuan Bripda F.

“KDRT tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga penelantaran dan kekerasan psikis. Korban hingga kini masih harus menjalani pengobatan akibat depresi yang dialaminya,” jelas Irvan.

Meski demikian, Polda Sulsel menyatakan bahwa keputusan banding bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pihak korban berharap ada keadilan yang dapat ditegakkan dalam kasus ini, mengingat dampak psikis dan fisik yang dialami korban.

Editor: Id Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image