Hukum dan Kriminal

Pelaku Kasus Mutilasi di Ngawi Ditangkap, Motif Cemburu dan Sakit Hati

inetnews.co.id  – Kasus mutilasi sadis yang menggegerkan warga Ngawi akhirnya menemui titik terang. Potongan tubuh korban, Uswatun Khasanah (29), ditemukan di dua lokasi berbeda di Jawa Timur. Penemuan ini sekaligus menjadi awal terungkapnya kasus pembunuhan keji yang melibatkan RTH alias A, suami siri korban, sebagai tersangka utama.

Motif Pembunuhan: Cemburu dan Sakit Hati

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur secara resmi menetapkan RTH alias A sebagai tersangka pembunuhan bermodus mutilasi terhadap Uswatun Khasanah. Dalam keterangannya, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa motif di balik tindakan keji tersebut adalah rasa sakit hati dan cemburu.

“Motifnya, pelaku sakit hati dan cemburu karena korban diketahui pernah memasukkan laki-laki lain ke kosnya. Selain itu, korban juga pernah melontarkan ucapan yang melukai perasaan pelaku, seperti mendoakan putri pelaku menjadi PSK saat besar nanti,” ujar Kombes Pol Farman pada Senin (27/1/2025).

Tidak hanya itu, pelaku juga merasa tersinggung karena korban tidak menerima keberadaan anak keduanya. Korban bahkan sempat meminta pelaku untuk “menghilangkan” anak tersebut, yang semakin memicu amarah tersangka.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula saat pelaku mengajak korban untuk menginap di Hotel Adisurya, Kota Kediri, pada 19 Januari 2025. Di dalam kamar hotel, keduanya sempat terlibat pertengkaran hebat yang akhirnya berujung tragis. Dalam keadaan emosi, pelaku mencekik korban hingga tewas.

Setelah korban tewas, pelaku melakukan mutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam koper dan kantong plastik sebelum dibuang di beberapa lokasi, termasuk Tulungagung dan Ponorogo.

Barang Bukti yang Diamankan

Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap tersangka, antara lain:

  • Koper merah besar yang berisi potongan tubuh korban
  • Plastik besar berisi bubble wrap
  • Pisau dapur yang digunakan untuk memutilasi korban
  • Tali tambang untuk mengikat mayat
  • Aksesoris dan pakaian milik korban
  • Pakaian pelaku
  • Handphone, dompet, dan tiga unit mobil

Penangkapan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Madiun pada Sabtu (25/1/2025), dua hari setelah jasad korban ditemukan dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk menganalisis barang bukti dan jejak digital pelaku.

Hukuman Berat Menanti

Atas tindakan keji yang dilakukan, RTH alias A dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penemuan yang Menggemparkan

Kasus ini mencuri perhatian publik sejak koper merah berisi potongan tubuh ditemukan pada Kamis (23/1/2025). Penemuan tersebut sontak menghebohkan warga sekitar dan menjadi awal penyelidikan intensif oleh kepolisian. Pihak Polda Jatim memastikan akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban sekaligus memberikan efek jera terhadap tindakan kriminal yang serupa.

“Proses hukum akan kami jalankan seadil-adilnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegas Kombes Pol Farman.

Editor: Id Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image