inetnews.co.id — Aktivis anti korupsi asal Bone, Andi Fatmasari Rahman, didakwa atas penipuan dan penggelapan dana Rp 4,9 miliar. Modus yang digunakan penipu adalah menawarkan jasa sebagai calo untuk meuluskan calon taruna akademi kepolisian (Akpol).
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (15/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika mendatangi sebuah kafe milik Rosdiana, ibu dari korban, Gonzalo.
Mengaku Tangan Kanan Ahmad Sahroni
Terdakwa mengaku sebagai orang Bone dan mengenal beberapa tokoh penting, termasuk Ahmad Sahroni (ASC), yang disebutnya memiliki pengaruh besar di kepolisian.
“Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya merupakan tangan kanan Ahmad Sahroni dan mengklaim memiliki kemampuan untuk meluluskan Gonzalo, anak dari Rosdiana, menjadi taruna Akpol,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan menunjukkan sepucuk senjata api yang diakuinya sebagai pemberian dari Ahmad Sahroni. Merasa yakin dengan janjinya, Rosdiana memberikan uang secara bertahap mulai dari Rp 250 juta pada April 2024 hingga total mencapai Rp 4,9 miliar
Janji Lolos Akpol yang Berujung Penipuan
Menurut dakwaan, penipu mengarahkan Gonzalo untuk mengikuti proses seleksi Akpol di tingkat Polda Sulawesi Selatan. Namun, Gonzalo dinyatakan tidak lulus seleksi. Ketika hal ini ditanyakan, tanggapan beralasan bahwa Gonzalo dapat mengikuti jalur khusus melalui Komisi III DPR RI. Gonzalo pun diinstruksikan untuk berangkat ke Semarang dengan janji akan bertemu Kapolri dan Ahmad Sahroni. Namun pertemuan tersebut tidak pernah terjadi. Hingga pengumuman resmi, nama Gonzalo tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus
“Atas perbuatannya, Saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, yang sebagian besar digunakan pelaku untuk biaya operasional dan diberikan kepada pihak lain yang disebut sebagai ajudan Kapolri,” ungkap JPU
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Adapun dakwaan dan Ancaman Hukuman Andi Fatmasari Rahman didakwa dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas tindak pidana penipuan. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas tindak pidana penggelapan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat status penipuan yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis anti-korupsi.
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News