inetnews.co.id — Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung keadilan masyarakat. Kali ini, sukses memediasi pertarungan mas kawin (sunrang) di Dusun Lemoa, Desa Pattallikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, pada Rabu (15/01/2025)
Sengketa tersebut melibatkan ST Sunniati Dg Calla sebagai pelapor dan Kamaruddin sebagai terlapor. Kedua belah pihak sebelumnya berselisih mengenai hak mas kawin yang belum terpenuhi. Berkat peran aktif DPP LBH NVNJ bersama perangkat desa, konflik terselesaikan secara damai tanpa perlu dilanjutkan ke ranah hukum.
Detail Mediasi dan Kesepakatan
Mediasi melibatkan berbagai pihak, Plt. Kepala Desa Pattallikang, Ismail Pasang, yang bertindak sebagai mediatorKepala Dusun Lemoa, Usman, dan sejumlah perangkat desa dan beberapa tokoh masyarakat, Sementara Kuasa hukum pelapor, yaitu Mursida., Jufri, dan Kurniawan.RO. turut hadir mendampingi proses ini
Setelah melalui proses perundingan yang kondusif, terlapor, Kamaruddin akhinya bersedia dan menyatakan ke ST Sunniati Dg Calla, dengan memenuhi kewajiban mas kawin berupa (Sunrang) sebidang tanah kering seluas 100 meter persegi kepada orang tua mempelai perempuan, ST Sunniati Dg Calla, adapun Tanah tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Kamaruddin, Sebelah Timur: Jalanan, Sebelah Selatan: Hj. Tamene, serta Sebelah Barat: Sattuma
Perdamaian yang Bermartabat
Kesepakatan ini tidak hanya menjadi solusi bagi kedua belah pihak, tetapi juga menjadi contoh nyata penyelesaian konflik yang dihasilkan melalui mediasi. Kedua pihak sepakat saling memaafkan, dengan itikad baik yang ditunjukkan sepanjang proses.
Sementara itu, Plt. Kepala Desa Pattallikang, Ismail Pasang , menyampaikan apresiasinya kepada Tim.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan LBH No Viral No Justice. Perdamaian ini bukan hanya kemenangan kedua pihak, tapi juga untuk seluruh masyarakat Desa Pattallikang yang mendambakan keharmonisan,” ujarnya
Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Mursida, turut menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kepala Desa Pattallikang. Mediasi ini membuktikan bahwa dengan pendekatan dialog yang baik, penyelesaian penyelesaian dapat dilakukan tanpa harus melalui pengadilan,” ungkapnya.
Komitmen LBH NVNJ keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen DPP LBH NVNJ dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif dan mendukung terciptanya keadilan di masyarakat.
“Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan yang adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Mursida.
JT ID
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News