inetnews.co.id — Produk Putri Glow dan Kosmetik RD Viral kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi E DPRD Sulsel, bertempat di lantai 2 Kantor DPRD Provinsi Sulsel Jalan Poros Urip Sumiharjo, Makassar, pada Senin.(13/1/2025)
Produk kedua ini mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, serta beredar bebas tanpa tindakan tegas dari BPOM Makassar.
“Produk Putri Glow yang notabenenya dimiliki oleh oknum polisi hingga saat ini tidak mendapatkan tindakan. Ada apa dengan BPOM dan kepolisian?” ujar Aktivis Mulyadi dari Forum Merah Putih (FMR) saat membahas peredaran dan produksi skincare ilegal dalam RDP tersebut.
Hasil uji laboratorium mengkonfirmasi bahwa toner Putri Glow mengandung hidrokuinon, bahan kimia berbahaya, sementara krim siang dan malam produk ini terbukti mengandung merkuri.
“Kami harap instansi terkait harus bertindak tegas dan tegak lurus,” tegas Mulyadi.
Selain Putri Glow, Mulyadi juga menyinggung brand RD Viral asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Diketahui, BPOM Makassar telah melakukan pemeriksaan mendalam di rumah Iis Safitri, pemilik produk kosmetik RD Viral, yang dinyatakan ilegal dan melanggar regulasi, namun hingga kini tidak ada tindakan yang dikecualikan.
“Sampai saat ini, pemilik RD Viral, Iis Safitri belum ditangkap,” ungkap Mulyadi.
Oleh karena itu, dalam RDP ini, Mulyadi meminta agar semua pihak terkait segera bertindak tegas tanpa memandang bulu, termasuk terhadap salah satu pemilik Putri Glow yang konon katanya suaminya berprofesi sebagai polisi.
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News