inetnews.co.id — Kementerian Agama resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan ada lebih dari 17ribu peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
“Hari ini kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” katanya
Seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 menawarkan 20.772 formasi yang tersebar di berbagai unit kerja di seluruh Indonesia. Proses seleksi dilakukan secara ketat melalui beberapa tahapan, antara lain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT), praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama.
Hasil Bersifat Final dan Tidak Dapat Diganggu Gugat
Ali Ramdhani yang juga Ketua Panitia Seleksi Nasional di Jakarta, menyatakan bahwa Pengumuman hasil seleksi ini dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
“Pengumuman hasil seleksi ini dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini. Minggu.(12/1/2025)
Proses Sanggah dan Tindak Lanjut
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos selesi CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang tidak lolos seleksi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 .
“Masa sanggah dimulai 13 – 15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing. Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 – 22 Januari 2024,” jelas Wawan.
Ia juga mengingatkan peserta untuk membaca dan memahami pengumuman secara menyeluruh, karena kelalaian dalam memahami informasi peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar, baik saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kemenag berhak membatalkan izin serta memberhentikan statusnya,” tegas Wawan.
Peserta Diminta Selalu Pantau Informasi Resmi
Wawan juga mengimbau seluruh peserta untuk terus mengikuti perkembangan informasi melalui website resmi dan media sosial Kementerian Agama. Hal ini penting untuk memastikan peserta tidak ketinggalan informasi terkait pelaksanaan tahap selan
“Bagi seluruh pelamar agar selalu memadukan perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” tandasnya.
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News