inetnews.co.id — Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga pria yang tergabung dalam sindikat pengedar narkoba lintas Sulsel.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 3,32 kilogram.
“Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,32 kilogram. Tersangkanya ada tiga orang,” ujar Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib, kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Ketiga pelaku berinisial NS, AB, dan NR. Polisi lebih dulu menangkap NS dan AB di Makassar, kemudian mengamankan NR di Parepare pada Senin (6/1/2025).
Ngajib menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di Sulsel.
Meski demikian, ada indikasi bahwa jaringan ini terhubung dengan pemasok narkoba dari luar negeri.
“Dari hasil sementara, ini jaringan nasional. Namun, kami juga mendapat informasi yang mengarah pada jaringan internasional,” ungkap Ngajib.
Ngajib menyebutkan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini.
Salah satu pelaku bertindak sebagai kurir sekaligus bandar, yang mengedarkan sabu di berbagai wilayah, termasuk Makassar dan Parepare.
“Ini ada yang bertindak sebagai kurir dan bandar. Mereka mengedarkan di Makassar dan beberapa wilayah lain di Sulawesi,” jelasnya.
Selain itu, polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN dan DN.
“Ada dua orang DPO yang masih kami kejar,” tambah Ngajib.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polrestabes Makassar terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh tentang sindikat ini.
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News