Daerah

PN Maros Tolak Gugatan Praperadilan Guru Cabul Ponpes di Maros

inetnews.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Maros menolak gugatan praperadilan yang diajukan Abdul Haris (40), seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Abdul Haris sebelumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus mengungkapkan terhadap seksual 20 santriwati.

Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan pada sidang yang digelar Jumat (3/1/2025). “Menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar keputusan yang tercantum di situs resmi PN Maros. 

Abdul Haris mengajukan gugatan tersebut pada 18 Desember 2024, dengan mempermasalahkan legalitas penetapan tersangka dan dihilangkannya oleh Polres Maros. Namun, dengan kesimpulan ini, penyidikan atas kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas perkara saudara Abdul Haris akan kami rampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Budi Minzathu, mengatakan bahwa meskipun ia menghormati putusan hakim, ia tidak sependapat dengan bukti yang digunakan penyidik ​​dalam menetapkan Abdul Haris sebagai tersangka.

“Perbedaan persepsi itu wajar, nanti akan diuji di konferensi,” ujar Budi.

Abdul Haris diduga mencabuli santriwati saat mereka menyetor hafalan. Kasus ini muncul setelah salah satu korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap Abdul Haris kini memasuki tahap berikutnya.

Editor: Id Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image