Metro

Dugaan Konspirasi Penyidik, Jaksa dan Pelapor, Wawan Desak Polrestabes Makassar Keluarkan SP3

Wawan Nur Rewa Kuasa Hukum Ishak Hamzah.

inetnews.co.id –– Kuasa hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa, mendesak Polrestabes Makassar untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi nomor: LP/790/XII/2021/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 17 Desember 2021.

Laporan ini berisi dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, dengan luas lahan 80 are.

Menurut Wawan, laporan yang diajukan pelapor Hj. Wafia Syahrir (WS) sangat lemah, dengan bukti dan saksi yang tidak relevan. Namun, kasus ini tetap dipaksakan oleh penyidik Unit Tahbang Polrestabes Makassar, yang diduga bekerja sama dengan jaksa dan pelapor.

Wawan menjelaskan, setelah laporan polisi dibuat pada 17 Desember 2021, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 28 Januari 2022, diikuti dengan beberapa surat perintah penyidikan (SP Sidik). Namun, hingga kini tidak ada kejelasan status hukum kliennya.

“Klien kami sempat ditahan selama 58 hari tanpa dasar hukum yang kuat, kemudian dilepaskan dengan dalih penangguhan. Namun, proses penyidikan terus berlanjut, bahkan dengan SPDP baru yang menggunakan laporan polisi yang sama. Ini pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Wawan dalam konferensi pers di Kantor Law Firm Misi Keadilan, Minggu (5/1/2025).

Menurut Wawan, penyidik terkesan menutup-nutupi sejumlah fakta penting yang justru menguatkan kepemilikan kliennya atas lahan yang disengketakan.

“Dokumen yang kami ajukan, termasuk data Sismiop dan dokumen turun-temurun dari ayah klien kami, membuktikan bahwa tanah itu miliknya. Sementara dokumen pelapor berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) berbasis Ex Eigendom Verponding seharusnya tidak sah menurut Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Wawan.

Selain itu, penyitaan alat bukti di lokasi dilakukan tanpa melibatkan pihak terlapor. Bahkan, sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak Ishak Hamzah tidak diserahkan kepada jaksa.

Wawan meminta Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik dan jaksa.

“Kami menduga ada pemufakatan jahat yang melibatkan penyidik dan kejaksaan. Kami meminta tindakan tegas agar kasus ini tidak dipaksakan lagi,” pungkasnya.

Editor: Wn Id

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image