Metro

Prabowo Subianto Tegaskan Pembebasan PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok Tetap Berlaku Hingga 2025

inetnews.co.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan rakyat dengan memastikan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tarif nol persen untuk barang dan jasa kebutuhan pokok akan tetap diberlakukan hingga tahun depan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat akhir tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Dalam pernyataannya, Prabowo memastikan bahwa barang-barang kebutuhan dasar seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, serta layanan vital seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum akan tetap bebas dari PPN. “Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku,” tegas Prabowo.

Komitmen untuk Kesejahteraan Rakyat

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Menurutnya, keberlanjutan kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah selalu mengutamakan kesejahteraan masyarakat luas.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden.

PPN untuk Barang Mewah

Selain melanjutkan pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, Prabowo juga menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan mampu. Beberapa barang yang termasuk dalam kategori ini meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah dengan nilai di atas ambang tertentu.

“Barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah akan dikenakan PPN 12 persen,” jelas Prabowo.

Tarif PPN Umum Tetap 11 Persen

Adapun barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, sebagaimana telah diterapkan sejak 2022. Kebijakan ini, menurut Prabowo, bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan penerimaan negara tetap optimal tanpa membebani masyarakat kecil.

Presiden menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekonomi yang lebih adil dan merata. Dengan tetap memberikan fasilitas nol persen untuk kebutuhan pokok, pemerintah berharap daya beli masyarakat terjaga dan perekonomian nasional terus tumbuh secara inklusif.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat, khususnya di tahun baru 2025, sekaligus menjadi landasan bagi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Editor: Id Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image