inetnews.co.id – Pasangan suami istri (pasutri) Anwar (30) dan Farida (27) akhirnya ditangkap polisi setelah setahun menjalankan aksi penipuan menggunakan struk transfer palsu. Pasutri ini diketahui menjadikan pedagang kecil di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar sebagai target utama mereka.
Aksi terakhir mereka terungkap di Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Rabu (25/12/2024). Setelah menerima laporan dari salah satu korban, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di Makassar. Polisi juga meminta mereka menunjukkan kios-kios yang telah menjadi korban aksi mereka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, pasangan ini menggunakan aplikasi di ponsel untuk mengedit struk transfer palsu. Modus mereka adalah berpura-pura membayar barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bawang merah secara non-tunai, kemudian menjual barang tersebut untuk mendapatkan uang tunai.
“Di Gowa, mereka sudah menipu di 10 lokasi, dan di Makassar juga sering beraksi,” ujar AKP Bahtiar, Minggu (29/12/2024).
Lebih lanjut, hasil dari penipuan yang dilakukan pasangan ini ternyata sebagian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba. Polisi juga mendapati bahwa Anwar dan Farida memiliki pembagian peran yang jelas dalam menjalankan aksinya. Farida bertugas mencari target kios dan berpura-pura membeli barang, sementara Anwar menunggu di mobil sambil mengedit struk transfer untuk dijadikan bukti pembayaran palsu.
Barang yang mereka dapatkan dari aksi penipuan ini langsung dimuat ke mobil untuk dijual kembali di tempat lain.
Polisi mengimbau para pedagang agar lebih berhati-hati terhadap modus pembayaran non-tunai. “Pastikan uang benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang,” tegas AKP Bahtiar.
Penangkapan Anwar dan Farida ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan dengan modus serupa. Polisi juga terus mengusut kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News