inetnews.co.id — Tim Resmob Polres Gowa berhasil menangkap Tahari (45), pria yang diduga merudapaksa anak kandungnya hingga hamil delapan bulan. Korban, yang merupakan penyandang tuna wicara, kini menjadi perhatian publik setelah kasus ini viral di media sosial.
Kapolsek Biringbulu, Iptu Jajji Karim, mengizinkan penangkapan tersebut. Pelaku telah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Gowa di rumah keluarganya di Jeneponto, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, ujar Iptu Karim pada Sabtu (28/12/2024). Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gowa terkait dugaan penipuan yang menyebabkan anak kandungnya hamil.
Aksi Massa dan Pengrusakan Rumah
Kasus ini memicu kemarahan warga setempat. Pada Jumat (27/12/2024), sekitar 100 warga mendatangi rumah Tahari di Lingkungan Ciniayo, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Aiptu Syamsuddin, menjelaskan bahwa kemarahan massa dipicu oleh kabar bahwa Tahari menghamili putrinya. “Massa yang dipimpin oleh menantu pelaku, merusak rumah panggung milik Tahari. Material rumah seperti kayu, papan, dan atap diangkut sejauh 20 meter dari lokasi dan dibakar,” jelasnya.
Syamsuddin menambahkan, aksi massal berhasil dihentikan oleh kepala dusun sebelum rumah tersebut dibakar habis. Meski begitu, kerusakan rumah cukup parah.
Kondisi Korban dan Keamanan Lokasi
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan korban belum terkonfirmasi pasti. Korban diduga berada di rumah imam dusun atau bersama keluarganya. Sebelumnya, korban sempat melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gowa untuk mendapatkan perlindungan.
Saat ini, situasi di lokasi kejadian kondusif. Aparat gabungan dari Polsek Biringbulu, Polsek Bungaya, dan Polres Gowa telah dikerahkan untuk menjaga keamanan dan mencegah pemberlakuan susulan. Garis polisi juga telah dipasang di lokasi kejadian.
“Kami terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman,” kata Syamsuddin.
Editor: Id/Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News