Hukum dan Kriminal

Janji Umroh Subsidi Berujung Tipuan, Putri Dakka Dilaporkan ke Polisi

inetnews.co.id — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Putri Dakka, pengusaha muda sekaligus mantan kandidat Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya masuk ke ranah hukum. Sebanyak 19 orang yang merasa menjadi korban melaporkan Putri Dakka ke Polres Palopo pada Jumat, 20 Desember 2024.

Menurut laporan polisi Nomor: LP/B/839/XII/2024/SPKT dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidi//XII/RES.1.8/2024/Reskrim, total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 303 juta.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa Putri Dakka mempromosikan program umroh subsidi melalui siaran langsung di media sosial. Dalam promosinya, ia menawarkan paket umroh dengan biaya Rp 32 juta, tetapi calon jamaah hanya diminta membayar setengahnya, yakni Rp 16 juta.

“Para korban yang tertarik diminta mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Dahliana Sudarmin. Putri Dakka menjanjikan keberangkatan pada 30 November atau 9 Desember 2024,” ujar AKP Supriadi, Rabu, 25 Desember 2024.

Namun, janji tersebut tidak ditepati. Hingga saat ini, keberangkatan umroh yang dijanjikan belum terlaksana, dan uang yang telah disetorkan oleh para korban juga tidak dikembalikan.

Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan korban. Salah satu korban, Andri Ramli, menyatakan bahwa ia bersama 18 orang lainnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum setelah berbagai upaya penyelesaian tidak menemui hasil.

Keluhan para korban juga ramai di media sosial. Sejumlah unggahan dari calon jamaah yang merasa dirugikan menunjukkan kekecewaan mereka terhadap Putri Dakka. Akun Facebook Yozhie Abiyyushop, misalnya, secara terang-terangan menuntut pengembalian uangnya.

“Sudah saatnya saya posting. Putri Dakka yang terhormat, kalau tidak sesuai janji’ta, umroh subsidi jamaah dari bulan Agustus hingga kini tidak ada realisasi keberangkatan. Mohon uang kami di-refund segera tanpa drama-drama lagi,” tulisnya.

Akun lain, Nhona Sukalti, menuntut pengembalian uang sebesar Rp 64 juta yang telah ia bayarkan. “Segerakan’mi 64 juta di-transfer. Kalau tidak, saya akan terus unggah di media sosial,” tegasnya.

AKP Supriadi menyatakan bahwa saat ini Polres Palopo tengah mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan bagi para korban.

“Kami sedang mendalami kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi hingga proses hukum selesai,” ujar AKP Supriadi.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap program-program serupa yang menjanjikan keuntungan besar tanpa bukti kredibilitas yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, Putri Dakka maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Beberapa calon jamaah mengaku telah menerima pengembalian uang, namun banyak lainnya masih menunggu kejelasan.

Kasus ini mencoreng citra Putri Dakka yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik berpengaruh di Palopo. Dengan viralnya kasus ini, tekanan masyarakat semakin besar agar Putri Dakka segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan hak para korban.

Editor: Id/Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image