Politik

KPU Enrekang Membuka Posko Layanan Pindah Memilih Jika Terjadi Kendala, Ini Ketentuannya.

inetnews.co.id — KPU Enrekang membuka Posko layanan pindah memilih Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 dikarenakan terjadinya situasi atau kondisi yang dialami pemilik hak suara.

Diterangkan komisioner KPU Enrekang Muh.Rahmat,SH , posko layanan pindah memilih untuk pencoblosan hak suara bagi pemilih dibuka untuk memberikan partisipasi yang demokratis segenap hak pemilih karena alasan tertentu.

“Pemilih pindahan (DPTb) merupakan pemilih yangvtelah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga dibolehkan memberikan suara di TPS lain sampai batas waktu 7 hari sebelum pencoblosan,”jelas Muh. Rahmat,SH (17/11/24).

Selanjutnya Muh.Rahmat, alasan pindah memilih terdapat 4 alasan sesuai aturan PKPU yakni menjalankan tugas ditempat lain disaat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau terjadi bencana alam.

Kata Muh Rahmat, Untuk kemudahan pindah memilih perlu disiapkan dokumen pendukung yang masing masing poin urutan ke satu sampai ke empat diatas yakni bagi poin kesatu surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga atau instansi dan di cap basah.

Untuk poin kedua surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan atau surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai, poin ketiga surat keterangan pimpinan lapas atau Rutan ditandatangani dan dicap basah, pada poin keempat surat dari badan bencana alam daerah (BPBD) setempat atau kepala desa / lurah atau pemberitaan media.

Lalu tata cara mengurus pindah memilih dijelaskan, pastikan nama anda terdaftar dalam DPT cek di https://cekdptonline KPU.go.id.

“bisa juga kunjungi atau hubungi KPU Enrekang, PPS, PPK diwilayah anda untuk membawa KTP Elektronik, KK, Bio data kependudukan, IKD, membawa bukti dokumen pindah memilih serta layanan ini dibuka setiap hari kerja jam 00.80 sampai 16.00 Wita,”jelasnya.

Editor: Id/Mas

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image