inetnews.co.id — Kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri di Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel tengah membidik pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas distribusi produk kosmetik berbahaya ini.
Kombes Dedi Supriyadi, Dirreskrimsus Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini kini sudah berada di tahap akhir dan pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Kami sudah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan ahli di bidang kosmetik. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Kantor Polda Sulsel pada Jumat (8/11/2024).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, juga menyampaikan bahwa enam produk skincare yang disita dari pasar lokal terbukti mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam produk kosmetik.
Menurutnya, para pelaku yang terlibat dalam peredaran produk ini bisa dikenakan ancaman hukuman yang berat, yaitu penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Mereka yang terbukti bersalah terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp.5 miliar,” tegas Yudhiawan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Mapolda Sulsel, sejumlah produk skincare yang disita dari pasaran juga dipamerkan untuk menunjukkan bukti-bukti yang ada.
Selain ancaman hukuman penjara, pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya jeratan hukum tambahan, yaitu pasal pencucian uang. Hal ini bisa diterapkan apabila ditemukan bukti adanya aliran dana mencurigakan terkait dengan peredaran produk skincare ilegal tersebut.
“Jika kami menemukan bukti adanya aliran dana mencurigakan dalam kegiatan ini, pasal pencucian uang juga bisa diterapkan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tambah Yudhiawan
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan produk skincare yang beredar bebas di pasar, namun memiliki indikasi mengandung zat berbahaya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa produk-produk tersebut ternyata milik sebuah jaringan yang dipimpin oleh seorang pengusaha besar yang hingga kini identitasnya masih dirahasiakan.
Polda Sulsel berjanji akan menuntaskan kasus ini dan berkomitmen untuk menghentikan peredaran produk skincare berbahaya yang bisa merusak kesehatan masyarakat.
“Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan aman dan terdaftar di BPOM.”Pungkasnya.
Editor: Id/Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News