inetnews.co.id — Indikasi pelanggaran hukum dan kriminal dalam praktek bantuan pada masyarakat mulai diendus dilingkungan Baznas Indragiri Hilir, provinsi Riau terus berlanjut.
Kejari Indragiri Hilir setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 30 September 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus Baznas Inhil ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) kini tengah menangani kasus dugaan Tipikor dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari SH MH mengatakan, proses penyelidikan awal mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum serta analisis terhadap sejumlah dokumen terkait.
“Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil, ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut,” ujar Kajari Inhil Nova Fuspitasari SH.MH Rabu 6/11/2024
Pada tahap penyidikan, tim Kejaksaan berupaya mencari dan mengumpulkan bukti yang memiliki nilai hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Bukti-bukti ini diharapkan memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi tersangka nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Sejak tahap penyidikan dimulai, penyidik telah memanggil enam orang saksi yang dianggap mengetahui kasus ini untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Hingga Kamis, 6 November 2024, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berlangsung dan semakin menemukan titik terang benderang.
Kajari Indragiri Hilir berharap dukungan serta partisipasi aktif masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indragiri Hilir, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
“Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi jalannya penanganan kasus ini agar dapat terlaksana secara efektif dan akuntabel,” kata Nova Fuspitasari.
Seperti diketahui, satu paket disalurkan Baznas Inhil waktu itu sebesar 500 ribu, atau jika ditotalkan 3000 paket uang sebesar Rp 1,6 Milyar. Dari 3000 paket sembako Ramadhan 1445 Hijriyah yang dibagikan Badan Amil Zakat Nasiolan (Baznas) Indragiri Hilir menjadi temuan.
Kasus ini mencuat dan didalami oleh Kejari Inhil disaat Ketua Baznas Inhil HM. Yunus Hasbi, SAg, MAg masih hidup, dan tahap tingkat penyidikan Yunus Hasbi telah meninggal dunia karena insiden ditabrak sepeda motor pada Rakornas BAZNAS 2024 Rabu (25/9/2024) di IKN Kaltim.
Jauh sebelum peristiwa naas itu Yunus Hasbi telah memberi keterangan dan membenarkan saat pembagian paket sembako Ramadhan 1445 H, pendistribusiannya diambil alih oleh Pemkab Inhil.
“Benar kita ada mengeluarkan paket ramadhan tahun 2024 silam yang mendistribusi langsung tim yang dibentuk Pemkab Inhil,” ujar Yunus Hasbi.
Editor: Id/Kpr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News