inetnews.co.id — Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar dalam memberantas peredaran kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan.
Namun, mereka juga mendesak agar Polda Sulsel segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan menangkap pemilik produk skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel telah menyita enam merek produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Produk tersebut antara lain merek Fenny Frans (FF), Mira Hayati (MH), Ratu Glow (RG), serta MG, BG, dan NRL. Produk-produk ini telah beredar luas di beberapa wilayah Sulawesi Selatan dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena dianggap dapat membahayakan kesehatan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers Jumat (8/11/2024), menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli untuk memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Yudhiawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa ahli terkait kandungan berbahaya dalam produk tersebut, serta sejumlah saksi yang terlibat dalam jaringan distribusi.
“Saat ini pemeriksaan saksi kemudian pemeriksaan ahli, tentunya gelar perkara dan penetapan tersangka. Saat ini baru ahli, kemudian pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Yudhiawan.
Namun, Badko HMI Sulselbar yang aktif mengawasi perkembangan kasus ini tidak tinggal diam. Mereka menganggap bahwa proses hukum perlu dipercepat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Terpisah, Wasekum Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (PTKP) Badko HMI Sulselbar, Irwan Abbas, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Kapolda Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap pemilik produk skincare yang terbukti melanggar hukum.
“Kami dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulselbar meminta kepada bapak Kapolda Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap pelaku,” tegas Irwan Abbas.
Irwan menambahkan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolda Sulsel sebagai bentuk tekanan agar proses hukum berjalan lebih cepat.
Selain itu, instruksi juga akan diberikan kepada cabang-cabang HMI di seluruh wilayah Sulselbar untuk turut melakukan aksi serupa di daerah masing-masing.
“Apabila dalam waktu dekat Kapolda Sulsel tidak menetapkan owner skincare sebagai tersangka dan menangkap pihak terkait, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel serta menginstruksikan cabang-cabang di Sulselbar untuk turut bergerak,” ujarnya.
Langkah Badko HMI Sulselbar ini memberikan tekanan tambahan bagi Polda Sulsel untuk segera menyelesaikan kasus yang telah menarik perhatian masyarakat luas, terutama terkait dengan keamanan produk kosmetik yang beredar bebas di pasaran.
HMI Sulselbar berharap agar Polda Sulsel segera memberikan kejelasan terkait proses hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku yang berani memperjualbelikan produk berbahaya yang merugikan masyarakat.
Editor: Id/Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News