Minggu, Desember 1, 2024
LutraPolitik

Aliansi Anti Korupsi dan Nepotisme Demo Bawaslu Luwu Utara, Desak Penuntasan Kasus Pelanggaran Pemilu oleh Bupati Lutra

inetnews.co.id — Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu Utara (Lutra) kembali didatangi massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Anti Korupsi dan Nepotisme.

Aksi unjuk rasa yang digelar pada Jumat (8/11/2024) ini menuntut agar Bawaslu dan Kejaksaan Luwu Utara segera menuntaskan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, terkait penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.

Para pendemo menilai bahwa Bawaslu dan aparat penegak hukum telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Mereka menganggap tindakan ini sebagai contoh buruk dalam berdemokrasi, yang seharusnya bisa memberikan efek jera bagi para pejabat publik yang melanggar ketentuan netralitas dalam Pemilu.

Hasbudi, koordinator aksi, menjelaskan kepada awak media bahwa sebelumnya telah ada laporan yang masuk ke kantor Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, sampai saat ini, ia menilai bahwa tidak ada tindak lanjut yang jelas, khususnya terkait pemanggilan terhadap Bupati Indah Putri Indriani untuk dimintai keterangan.

“Laporan sudah kami ajukan ke Bawaslu, tapi sampai hari ini tidak ada tanda-tanda Bupati dipanggil untuk diperiksa. Ini yang membuat kami curiga, apakah Bawaslu tidak serius atau malah berusaha menutup-nutupi laporan ini,” ungkap Hasbudi dengan nada kecewa.

Dia menambahkan bahwa hal ini menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam penegakan hukum terkait pelanggaran Pemilu di daerah tersebut.

“Kami merasa bahwa pemeriksaan terhadap Bupati tidak berjalan dengan transparan. Seharusnya, ini adalah momentum untuk menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas pemilu dan menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik,” lanjut Hasbudi.

Salah satu poin utama yang dipermasalahkan oleh massa aksi adalah foto yang menunjukkan Bupati Indah Putri Indriani mengangkat tangan dengan simbol “4 jari” di dekat kendaraan dinas. Foto tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024, yang tidak lain adalah suaminya, dengan nomor urut 4. Pendemo menilai bahwa hal ini jelas melanggar prinsip netralitas seorang kepala daerah.

“Foto yang diunggah Bupati dengan simbol 4 jari jelas menunjukkan dukungan kepada suaminya yang maju sebagai calon. Ini merugikan paslon lain dan menunjukkan adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi,” ujarnya

Selain itu, meskipun Bupati hadir di acara pesta pernikahan yang berlangsung pada hari libur, massa aksi menilai bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan kendaraan dinas dan fasilitas negara untuk kegiatan politik seperti ini.

“Kendaraan dinas seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kampanye. Apalagi, saat ini adalah masa kampanye, yang sangat sensitif terhadap pelanggaran netralitas,” tegas Hasbudi.

Massa aksi juga menyerukan agar proses demokrasi di Kabupaten Luwu Utara dijaga dengan sebaik-baiknya. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk memastikan pemilu yang bersih, serta menyerukan agar tidak ada intimidasi terhadap lembaga pengawas pemilu seperti Bawaslu maupun KPU.

Massa juga meminta agar pihak terkait tidak menutup-nutupi kasus ini dan segera mengambil langkah yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah, terkait tuduhan pelanggaran yang dilaporkan, anggota Bawaslu Luwu Utara memberikan penjelasan mengenai proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan tersebut. Menurutnya, laporan yang masuk terkait pelanggaran oleh Bupati Lutra sudah melalui mekanisme di Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kasus ini sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Bawaslu melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, serta bekerjasama dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Kami juga meminta pendapat dari ahli hukum pidana dari UNHAS untuk memastikan apakah tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye,” ujar salah seorang anggota Bawaslu Luwu Utara.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi, pada 5 November 2024, Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

“Setelah melakukan kajian, klarifikasi, dan penyelidikan, Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa laporan terkait kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” kata anggota Bawaslu tersebut.

Bawaslu Luwu Utara, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu juga menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. “Dalam rapat terakhir kami pada 5 November, kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, berdasarkan kajian ahli dan bukti yang ada,” jelas anggota Bawaslu tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, meskipun pendemo masih merasa kecewa dan mencurigai adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati, Bawaslu Luwu Utara berharap agar semua pihak dapat menerima hasil tersebut dan menjaga integritas pemilu dengan tetap mengedepankan hukum dan transparansi.

Ediotr: Id/Drw

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Related Posts

1 of 8

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image