inetnews.co.id — Buron selama 5 tahun terpidana (DPO) Hamzah alias Anca bin Madduri (45 th) yang terlibat kasus tindak pidana Pemilu tahun 2019 lalu akhirnya berhasil diamankan tim Tabur intelejen dan tim eksekutor tindak pidana Pidum Kejari Enrekang.
Eksekusi atas pelarian Hamzah ditangani Gakumdu tersebut dinyatakan terpidana (DPO) bermula atas vonis 3 bulan yang dijatuhkan PN Enrekang saat itu No.40/Pidsus/2019 PN Enrekang, tanggal 5 Juli 2019 dengan pasal 1 angka 6 huruf a jo. 197 jo. 270 , pasal 40 ayat (2) 191,192.193, 194,273 KUHAP.
Dalam jumpa awak media di aula Press Conferens Kejari Enrekang diterangkan Kajari Enrekang Padeli,SH.MHum, bahwa terpidana (DPO) melakukan in absensia persidangan dan melarikan diri ke pulau Kalimatan tahun 2019.
“Pihak kejari Enrekang menerbitkan notice daftar pencarian orang terpidana (DPO) Hamzah, selama kurun 5 tahun kehilangan jejak sampai bersangkutan pulang kampung diketemukan di desanya Salukanan,”ujar Kajari Enrekang Padeli SH.Mhum (4/11/2024).
Dijelaskan Kajari Padeli,SH.MHum Kasus yang menjerat Hamzah tak lepas dari perbuatan pidananya menggunakan hak pilihnya secara berulang di dua TPS berbeda, yakni TPS desa Salukanan (Baraka) dan TPS desa Buntubatu (Buntubatu) Kabupaten Enrekang Sulsel.
Terhadap penanganan melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kabupaten Enrekang dalam prosesnya perkara tersebut di persidangan PN Enrekang terbukti melakukan peristiwa pidana melanggar UU Pemilu.
“Atas predikat masuk daftar pemcarian orang , melalui tim eksekutor kejaksaan negeri Enrekang melakukan koordinasi dan penggalangan kepada pihak terkait yang berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan pulang kampung karena merindukan anak dan istrinya,” jelasnya.
Lanjutnya untuk pengamanan terpidana Hamzah serta menghindari kegaduhan di masyarakat khususnya desa Salukanan (Baraka) maka tim eksekutor mengundang terpidana (DPO) bersama pihak perangkat desa pada tanggal, 30 Oktober 2024.
Saat jumpa pers mendampingi Kajari Enrekang Padeli SH.MHm antara lain Kasi Intel Muh. Edriyadi Djufri,SH,Kasi Pidum Andi Dharman Koro,SH serta Tim eksekutor Kejari Enrekang, terpidana (DPO) Hamzah.
Diawal tim eksekutor telah mengundang terpidana Hamzah untuk bertemu Kajari Enrekang namun dengan kondisi kesehatan dalam keadaan kurang baik.
Lalu dibuatkan surat pernyataan diketahui Camat Baraka dan terpidana (DPO) Hamzah untuk pertemuan berikutnya dan terpidana DPO Hamzah memenuhi pernyataan tersebut dengan hadir pada tanggal 4 November 2024.
“Hari ini pada tanggal 4 November 2024 jam 16.30 Wita telah dilakukan eksekusi badan terpidana (DPO) Hamzah alias Ancha bin Wadduri oleh tim intelejen dan tim eksekutor tindak pidana umum untuk dibawa ke rutan klas II B Enrekang atas kejadian tindak pidana Pemilu tahun 2019 lalu,”urai Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum.
Eksekusi hukuman badan atas Hamzah sekaligus mengakhiri hutang terpidana DPO silih berganti Kajari Enrekang menjadi prestasi tersendiri dan jajaran Kasi yang dituntaskan oleh Kajari Enrekang Padeli,SH. Mhum.
Editor: Id/Mas
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News