inetnews.co.id — dr. Oky Pratama, dokter kecantikan ternama, kembali menghebohkan media sosial dengan video unboxing produk kontroversial.
Kali ini, ia mengulas pil pelangsing bermerek FF dalam video yang diunggah di akun TikTok-nya, Minggu.(17/11/2024) Video ini memaparkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada produk tersebut.
“Hai semuanya, kembali lagi saya dr. Oky. Hari ini saya akan unboxing paketan lagi. Hari ini saya tidak meng-unboxing skincare, tapi pil pelangsing. Pil pelangsingnya namanya Feni Frans (FF),” ujar dr. Oky membuka videonya.
Dr. Oky menjelaskan bahwa ia membeli dua kemasan produk tersebut, satu untuk diuji di laboratorium dan satu lagi sebagai barang bukti.
Saat membaca kemasan produk, ia menyebutkan bahwa pil tersebut mengklaim mengandung bahan alami seperti guazuma, ulmifolia folium, murraya paniculata, temulawak, jeruk nipis, kunyit, delima putih, dan jati belanda.
“Dia bilang kandungannya natural, ingredientsnya tertulis semuanya natural,” jelas dr. Oky.
Produk tersebut mengklaim memiliki manfaat seperti membantu diet, mendetoks racun, meningkatkan proses pembakaran lemak, serta melancarkan haid.
Namun, kejanggalan utama yang diungkapkan dr. Oky adalah absennya nomor registrasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) pada kemasan.
“Kalau ini aman, apalagi bahan alami, harusnya ber-BPOM. Tapi ini tidak ada nomor BPOM-nya. Saya sudah cek dan ini berarti secara administrasi sudah salah. Ini bisa dikatakan ilegal atau berbahaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Oky menjelaskan potensi bahaya produk tersebut, terutama jika mengandung sibutramin, zat yang telah lama dilarang karena efek samping berbahaya.
“Sibutramin dapat memacu denyut jantung dan aliran darah, yang tanpa pengawasan bisa mengakibatkan serangan jantung, gagal ginjal, atau kerusakan organ vital,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, dr. Oky berkomitmen untuk menguji kandungan produk tersebut di laboratorium.
“Saya akan mengecek apakah ada kandungan sibutramin atau tidak, karena banyak laporan terkait efek samping seperti jantung berdebar, gemetaran, halusinasi, dan rasa tidak nyaman,” ujarnya.
dr. Oky menegaskan, jika terbukti mengandung zat terlarang, tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. “Kalau ditemukan sibutramin, ini bisa masuk kategori tindakan kriminal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Feni Frans belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dr. Oky Pratama.
Editor:Id/Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News