inetnews.co.id — Sengketa kepemilikan tanah bekas pasar Tala-Tala di Desa Bontoloe, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Takalar dengan perkara bernomor 11/PDTG/2024, telah memicu perhatian terkait dugaan pelanggaran prosedur yang melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar.
Pihak tergugat, termasuk BPN Takalar, mengklaim bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Pemerintah Kabupaten Takalar.
Namun, penggugat menyoroti kesalahan serius dalam penerbitan sertifikat yang berawal dari Kepala Desa yang mengeluarkan surat sporadik hingga Kepala Kantor BPN yang menerbitkan sertifikat hak milik tanpa verifikasi yang memadai.
“Penerbitan sertifikat ini merupakan kesalahan serius, mulai dari Kepala Desa yang mengeluarkan surat sporadik hingga Kepala Kantor BPN yang menerbitkan sertifikat hak milik tanpa ketelitian,” ungkap salah satu perwakilan penggugat, Jumat(15/11/2024)
Dalam keterangan lebih lanjut, penggugat menegaskan bahwa Kades dan BPN Takalar tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum tanah tersebut sebelum penerbitan sertifikat. Diketahui bahwa tanah tersebut adalah bekas pasar rakyat yang masih terdaftar secara sah sebagai aset Pemerintah Kabupaten Takalar.
“Seharusnya, pemeriksaan batas tanah dan persetujuan pihak-pihak terkait dilakukan dengan teliti,” tambah penggugat.
Penggugat juga mengungkapkan bahwa catatan DPRD Kabupaten Takalar menyebut tanah tersebut atas nama Jahadang bin Majdjud. Kades diduga mengabaikan catatan kepemilikan yang tercantum dalam buku rincik dan peta blok, yang menunjukkan bahwa lahan itu adalah aset pemerintah.
Penggugat juga menyoroti proses pengukuran tanah yang dilakukan tanpa pengawasan ketat.
“Tanda tangan batas tanah dari empat penjuru tidak melalui prosedur yang benar, sehingga sertifikat diterbitkan tanpa validasi kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Akibat dugaan pelanggaran ini, Kepala BPN Takalar diminta segera membatalkan sertifikat yang telah terbit. Berdasarkan Peraturan PMNA/KA BPN No. 9 Tahun 1999, pembatalan sertifikat dapat dilakukan jika ditemukan kesalahan prosedur atau cacat administrasi yang mengarah pada pembatalan sertifikat demi hukum
Editor: Id/Ds
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News