Kamis, November 21, 2024
Metro

Bawaslu Sulsel Disorot, Tim Hukum Danny-Azhar Ajukan Empat Laporan Pelanggaran Terhadap Andi Sudirman

inetnews.co.id  – Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA), melayangkan empat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan ini diharapkan dapat memastikan proses Pilkada 2024 di Sulsel berjalan secara demokratis, adil, dan sesuai aturan.

Koordinator Tim Hukum DiA, Akhmad Rianto, menjelaskan bahwa beberapa bentuk pelanggaran yang dilaporkan termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, serta dugaan pelanggaran dalam acara jalan sehat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-355 Sulsel di Kabupaten Soppeng. Menurut Rianto, kehadiran calon Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada acara tersebut dianggap sebagai upaya kampanye terselubung.

“Kami melaporkan paslon nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman, yang diduga memanfaatkan acara jalan santai di Soppeng sebagai ajang kampanye. Kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah, sehingga melanggar Pasal 3 UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 dan harus didiskualifikasi,” tegas Rianto dalam pernyataan persnya, Jumat, 18/10/2024

Selain itu, Tim Hukum DiA juga melaporkan dugaan keterlibatan Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, yang mengeluarkan surat instruksi kepada ASN untuk mengikuti acara tersebut.

Kaswadi diduga menggunakan anggaran negara untuk kegiatan tersebut, yang menurut Rianto seharusnya bisa menjadi pelanggaran pidana.

Laporan ini telah dilimpahkan oleh Bawaslu Sulsel ke Bawaslu Kabupaten Soppeng, namun Tim Hukum DiA memandang langkah ini sebagai upaya untuk menghindari diskualifikasi calon.

“Pemindahan ini menunjukkan upaya untuk mengumpulkan laporan kami. Bawaslu Soppeng tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan diskualifikasi, sehingga kami akan terus mengawal laporan ini hingga ke Bawaslu RI dan DKPP jika diperlukan,” tambah Rianto.

Selain laporan terkait acara jalan sehat, Tim Hukum DiA juga mengungkap dugaan penyalahgunaan data oleh Panitia Gerak Jalan HUT Sulsel ke-355, yang dipimpin oleh Arfah, Kepala Dinas Pariwisata Sulsel.

Menurut mereka, kegiatan ini diduga digunakan untuk mengumpulkan database pemilih melalui pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp.

Tim Hukum DiA juga melaporkan Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel dan Kota Makassar terkait program perekaman e-KTP yang dianggap bertujuan menambah jumlah pemilih tambahan pada hari pencoblosan 27 November mendatang. Mereka menduga program ini dilakukan untuk mendukung salah satu calon tertentu.

“Seluruh dugaan pelanggaran ini menunjukkan adanya upaya terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan Paslon nomor urut dua. Kami mendesak Bawaslu untuk tetap menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas dalam menangani laporan ini,” tutup Rianto.

Tim Hukum DiA berharap agar Bawaslu dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut, agar Pilkada di Sulsel berlangsung secara jujur dan adil, serta sesuai dengan prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh undang-undang.

Editor: Mr/Tim

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Related Posts

1 of 6

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image