Sorot

Bangunan RM Kang Sigit di Metro Tanjung Bunga Diduga Tak Kantongi Izin PBG

inetnews.co.id — Bangunan rumah makan Kang Sigit yang berlokasi di jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, menuai sorotan. Rabu.(23/10/2024)

Pasalnya, bangunan yang hampir rampung tersebut diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Makassar.

“Iya, belum ada izin PBG dari PTSP Kota Makassar,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Media ini Senin (28/10/2024).

Menurut sumber tersebut, sebelum izin keluar dari dinas terkait, pemilik rumah makan seharusnya melaporkan pembangunan kepada pihak berwenang agar tim teknis dapat melakukan survei di lapangan terkait kelayakan bangunan.

“Mendirikan bangunan, apalagi rumah makan, harus melibatkan tim teknis untuk menilai kelayakan, termasuk pengolahan limbah toilet, limbah dapur, dan pengelolaan limbah sampah,” jelasnya

Ia menambahkan bahwa lokasi pembangunan rumah makan berada di kawasan rawan macet, terutama pada pagi dan sore hari.

Di sisi lain, ketika dikonfirmasi kepada A. Nono, yang disebut sebagai pengawas bangunan, ia menyatakan ketidaktahuannya soal izin bangunan tersebut.

“Maaf, Pak, saya tidak tahu soal bangunan itu karena saya hanya pekerja di sana. Silakan hubungi pemilik rumah makan,” ujarnya.

Sementara dari pihak Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Agus Mulia, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, mengonfirmasi bahwa berkas perizinan rumah makan Kang Sigit masih dalam proses.

“Berproses mi, dan berkas sudah lengkap,” terang Agus.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa lokasi jika terdapat pelanggaran aturan.

“Kami akan cek di lokasi nanti. Kalau memang menyalahi aturan, kami akan hentikan,” tutupnya

Editor: Id/Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image