inetnews.co.id – Dari hasil penelusuran yang dilakukan nya beberapa waktu lalu, terungkap bahwa hampir di setiap toko kelontong di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat rokok ilegal dengan cukai palsu yang dijual bebas.
Merek-merek rokok kretek dengan isi 20 batang ditawarkan dengan harga yang sangat terjangkau, yakni Rp.15.000 per bungkus, dan memiliki kemasan yang menarik perhatian.
Seorang warga bernama Daeng Taba mengungkapkan keprihatinannya terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Ia khawatir anak-anak sekolah dengan bebasnya akses terhadap rokok tersebut akan terpengaruh dan membeli produk berbahaya.
Di tempat terpisah, Ketua DPP L-PARI, Aslan Daeng Rapi, mengkritik tindakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa yang dianggap tidak berinisiatif dalam menindaklanjuti masalah ini.
“Dinas perindustrian dan perdagangan sama sekali tidak mengambil tindakan, hanya menjadi penonton. Ada dugaan jika dinas tersebut sudah menikmati hasilnya sehingga pura-pura buta dan tuli.” ujarnya.
Aslan juga menambahkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari dinas tersebut setelah kabar ini tersebar, hal itu menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal.
Aslan juga menegaskan bahwa Bea Cukai serta pihak kepolisian perlu segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku pemasok dan pengedar rokok ilegal ini.
“Hal ini sangat merugikan negara, karena ada pita cukai yang dipalsukan,” tegasnya.Jumat.(27/09/24)
Ia menjelaskan bahwa para pelaku telah melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal, yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai. Sementara itu, jika para pelaku memproduksi rokok ilegal di Kabupaten Gowa, mereka dapat dikenakan ancaman pidana 8 tahun serta denda 20 kali nilai cukai.
Hingga saat ini, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa yang diwakili oleh Kepala Bidang Amri belum memberikan tanggapan atas isu ini. Sementara itu, para pelaku pemasok dan distributor rokok ilegal diduga beroperasi dari kantor di Jalan Tumanurung Raya, Kabupaten Gowa, dan saat dikonfirmasi, mereka menghindar serta menutup rapat gudangnya.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, dan menyerukan agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk rokok ilegal.”tutup Aslan.(*)