inetnews.co.id.Rakor persiapan tahapan Kampanye Pilkada tahun 2024 mulai dibahas di KPU Enrekang, Polres serta instansi terkait menyikapi persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada 2024 meliputi Pilgub dan Wagub Sulsel, Pilbup/ Wapub Enrekang di kantor KPUD setempat.
Rakor dipimpin Ketua KPU Munir Anas,S.Pdi didampingi komisioner KPU Muh. Rahmat,SH,Kasman A.Md.dan Muh. Maswar BR,SH. Hadir Bawaslu Haslipa, SM, KBO Sat Intelkam Polres Enrekang Ipda Muhammad Asrian Jaya Tahir,SH,OPD terkait, LO bakal Paslon Bupati/Wabup Enrekang, LO Parpol peserta Pemilu 2024 Kabupaten Enrekang.
Rakor persiapan kampanye diawali pemaparan materi kebijakan kampanye Pemilu Serentak 2024 oleh Komisioner KPU Enrekang Divisi SDM, sosialisasi,pendidikanPemilih/Parmas,SDM Muh. Rahmat,SH.
“Pemaparan meliputi dasar hukum, tahapan dalam kampanye pemilihan, istilah-istilah dalam kampanye, unsur pelaksana kampanye pemilihan, Materi kampanye, Metode Kampanye dan larangan dalam pelaksanaan Kampanye pemilu,” kata Muh.Rahmat (18/09/24).
Pada awak media Waka polres Enrekang Kompol. Sulkarnain,SKM.M.Adm.SDA mengungkap beberapa poin jadi pembahasan.
Seperti rencana titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),syarat dilampirkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, serta pengelolaan ketertiban umum disaat kampanye dari kubu Paslon.
“disini kepolisian Negara berkaitan STTP, kita paparkan Perkap nomor 5 tahun 2024 tentang teknis pemberitahuan kegiatan politik. Sebagaimana Pasal 6 Perkap nomor 5 tahun 2024 tentang teknis pemberitahuan kegiatan politik secara tertulis,”kata Wakapolres Kompol Sulkarnain SKM, M.Adm.SDA.
Lanjutnya Pasal 6 ayat 2, Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan pada pejabat Polri berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal lain Potensi kerawanan kampanye, contoh kecilnya berupa gesekan antara pendukung Paslon baik sebelum dan sesudah,ketika ada jadwal bersamaan para calon meskipun beda zona kampanye.
Jajaran polres Enrekang akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan KPU , Bawaslu dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024 berjalan aman lancar dan kondusif
“untuk pengamanan dan keamanan penyelenggaraan pesta demokrasi, agar KPU Enrekang penyusunan jadwal dan pelaksanaan kampanye terbuka hanya satu Paslon setiap hari, meminimalisir perselisihan atau perkelahian antar massa pendukung Paslon tentunya hal ini manakala ada landasan hukumnya,” ujarnya
Ia pun himbau para LO bakal Paslon Bupati/Wabup Enrekang agar mematuhi aturan terkait Penerbitan STTP yakni melaporkan pada Polres Enrekang, guna meminimalisir hal-hal tidak diinginkan selama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada tahun 2024.(mas)