GowaPemkab GowaSorot

Kasus Pelanggaran Alfamidi Samata, Bupati Gowa Diminta Bersikap

inetnews.co.id – Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh gerai Alfamidi di Samata semakin memanas setelah gerai tersebut diketahui beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun mirisnya, hingga saat ini, pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Bupati Gowa belum memberikan tindakan tegas untuk menyeru dan menghentikan aktivitas minimarket tersebut, meskipun berbagai pelanggaran sudah terbukti.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa, Rusdy Alimuddin, mengakui bahwa gerai Alfamidi di Samata belum memiliki PBG yang sah.

“Kami sudah melakukan pengecekan, namun hingga saat ini PBG-nya belum ada,” ujar Rusdy melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kadis DPMPTSP Gowa, Indra Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen Alfamidi Samata untuk meminta klarifikasi terkait pembukaan gerai yang dilakukan tanpa izin lengkap.

“Kami sudah panggil pihak manajemen untuk minta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut. Insya Allah hari ini manajemen akan ke kantor kami,” ujar Indra.

Indra menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik gerai Alfamidi untuk menghentikan kegiatan usaha mereka hingga perizinan yang seharusnya dipenuhi.

“Kami juga akan mengirimkan surat teguran ke pihak pemilik gerai untuk tidak melakukan kegiatan sebelum menyesuaikan perizinan berusaha yang seharusnya mereka penuhi, seperti izin yang dimohonkan harus berbentuk badan usaha/PT, bukan atas nama perorangan,” jelasnya.

Meskipun demikian, hingga saat ini gerai Alfamidi Samata masih bebas beroperasi, yang memunculkan keresahan di kalangan pedagang pasar tradisional. Mereka merasa pemerintah tidak tegas dalam menangani pelanggaran tersebut.

Seeorang pedagang pasar tradisional menyampaikan kekecewaannya terkait kurangnya tindakan tegas dari Bupati Gowa terhadap Alfamidi. Sabtu.(14/09/24)

“Pak Bupati harus bersikap,” ujar pedagang tersebut. “Alfamidi ini kepala batu, nanti masyarakat bergerak baru ditutup seperti di Bontomarannu dan Malino,” tambahnya.

Pedagang kecil yang menggantungkan hidup mereka dari pasar tradisional mengaku khawatir dengan kehadiran minimarket yang beroperasi tanpa izin, yang dapat menggerus pendapatan mereka dan melemahkan ekonomi lokal.

Keberadaan Alfamidi tanpa izin ini semakin memanaskan suasana di Gowa, terutama di kalangan pedagang yang berharap pemerintah segera bertindak tegas untuk menghentikan pelanggaran ini.

Red

Related Posts

1 of 9

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image