Enrekang

Kajari Enrekang, Hari Lahir Kejaksaan Tegaskan Kedaulatan Penuntutan Dan Advocaat General

inetnews.co.id. Semangat gelora upacara perdana memperingati Hari lahir Kejaksaan RI Ke 79 tahun 2024 digelar personil internal kejaksaan di kantor Kejaksaan Negeri Enrekang dalam suasana khidmat.

Acara dimulai jam 7.30 Wita pagi hari berseragam lengkap para insan kejaksaan,
ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) daerah Enrekang serta bertindak Inspektur Upacara Kajari Enrekang Padeli SH.MHum dan komandan upacara Dody Kurniawan, S.Kom.

Upacara dihalaman kantor Kejari Enrekang dibacakan amanat Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin menjadi bentuk penegasan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal yang disandang jajaran Kejagung RI bersama jajarannya.

Dalam petikan amanatnya dibacakan Kajari Enrekang Padeli,SH.MHum katakan,selama ini memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya dianggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan.

Padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu berbeda dari hari lahir HBA diperingati sejak tanggal 22 Juli 1960. Kejaksaan, pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana dituangkan dalam Kepres Nomor 204/ 1960, 1 Agustus 1960.

Oleh karena itu,ke depannya untuk menumbuhkan kesadaran Hari Kelahiran Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945, maka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa setiap tanggal 22 Juli cukup hanya kegiatan syukuran.

“Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September, kita semua dapat melaksanakan upacara, syukuran dan berbagai rangkaian kegiatan sederhana, prinsipnya tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya,” tegas Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum (2/09/24).

Pada bagian lain amanat Jaksa Agung RI, peringatan Hari lahir Kejaksaan tahun 2024 Thema besar yakni Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal” mampu mencerminkan komitmen dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.

Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana, hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system.

Juga sistem penuntutan tunggal yang menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektifitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan, akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

“Selanjutnya, Advocaat Generaal
sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara,”jelas Padeli, SH.MHum.

Tampak ketua IAD daerah Enrekang Sunaiyah Padeli dan para Kasi antaranya Kasi Pidum Andi Dharman Koro,SH, Kasi Intel Muh. Edriyadi Djufri,SH,Kasi BB/Perampasan aset Septiyana,SH,Kasi Datun Ardiansyah,SH dan Kan Bin Basri, SH beserta jaksa fungsional dan staf.(mas)

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image