GowaNasionalSorot

Kabupaten Gowa, “Surga” Rokok Ilegal dan Pertanyaan Besar Penegakan Hukum

inetnews.co.id – Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan kini dikenal sebagai “surga” bagi peredaran rokok ilegal

Di berbagai pasar dan toko kecil, rokok tanpa pita cukai mudah ditemukan dan dijual bebas tanpa pengawasan ketat.

Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa hukum seolah tak berfungsi dalam mengatasi peredaran rokok ilegal ini.

Padahal, distribusi rokok tanpa cukai adalah pelanggaran serius yang dapat merugikan negara.

Berdasarkan laporan, sejumlah merek rokok ilegal dengan cukai palsu dijual dengan harga murah, yakni Rp 15.000 per bungkus.

Sejumlah pedagang dan warga setempat mengakui bahwa rokok ilegal banyak diminati karena harganya yang lebih terjangkau.

“Mau bagaimana lagi, pembelinya banyak. Harga Rp 15.000 per bungkus,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/9/2024).

Pedagang lainnya juga mengaku bahwa peredaran rokok ilegal sudah berlangsung lama.

“Sudah biasa di sini, hampir semua kios menjualnya. Lebih murah dan laku cepat,” ungkapnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa lemahnya pengawasan dapat semakin memperparah pelanggaran aturan cukai.

Lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan kontrol pemerintah daerah.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri), Bea Cukai, dan Kepolisian di Kabupaten Gowa seolah menutup mata dan melempar tanggung jawab.

“Tabe, tidak ada hubungannya dengan dinas perdagangan. Tanyakan saja ke kantor Bea Cukai dan Kepolisian,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdastri Gowa, Amri Jaya, melalui WhatsApp pada Jumat (27/9/2024).

“Kita tidak bisa melakukan tindakan karena bukan kewenangan kami justru kita bisa kena sanksi melakukan tindakan di luar kewenangan kami, “ tambahnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Gowa dan Bea Cukai Gowa yang dikonfirmasi hingga saat ini tidak memberikan jawaban terkait peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.

Dalam konteks peredaran rokok ilegal, beberapa pihak yang dapat dianggap bertanggung jawab meliputi:

1 Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri): Sebagai instansi yang bertugas mengawasi perdagangan barang, termasuk rokok, mereka seharusnya melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di pasar. Menerbitkan surat edaran guna memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal.

2 Bea Cukai: Bertanggung jawab untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai, Bea Cukai memiliki peran penting dalam memeriksa dan menindak pelanggaran yang berkaitan dengan pita cukai palsu pada produk rokok.

3 Kepolisian: Dalam hal penegakan hukum, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkap dan menindak pelaku yang terlibat dalam distribusi dan penjualan rokok ilegal.

4 Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam membuat regulasi dan kebijakan yang mendukung pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

5 Masyarakat: Masyarakat juga berperan penting dalam melaporkan praktik-praktik ilegal kepada pihak berwenang agar tindakan bisa segera diambil.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tindakan konkret yang terlihat dari pihak-pihak terkait, sehingga masyarakat masih bertanya-tanya kapan penegakan hukum akan benar-benar berjalan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Gowa.

Bersambung

Related Posts

1 of 11

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image