Nasional

Pj.Sekda Dr.Andi Sapada,Msi Close Statement RPJPD Enrekang 2025-2045 Resmi Ditetapkan DPRD

inetnews.co.id. Sidang Paripurna DPRD Enrekang telah menetapkan Ranperda RPJPD Kabupaten Enrekang 2025-2045

pada jum’at,16 Agustus 2024 dengan sejumlah koreksi dari pandangan fraksi.

Untuk misi pembangunan Enrekang yang disusun mengacu pada RPJPN, RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan, dan RT/RW Kabupaten Enrekang berpedoman pada Memujudkan Agropolitan yang Mandiri Berkelanjutan dan Religius.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Enrekang Muh.Idris Sadik,MM, hadir eksekutif mewakili Pj.Bupati Enrekang penjabat Sekda Dr. Andi Sapada,MSi dan Plt.Kepala Bappellitbangda Zulkarnain Kara, S.STP.Msi.

Pj.Sekda Enrekang Andi Sapada sekaligus memberi tanggapan serta close statement atas dinamika yang berkembang selama paripurna berlangsung.

Dijelaskan Dr.Andi Sapada, rancangan Perda RPJPD telah ditetapkan bersama DPRD Enrekang untuk menjadi pedoman pembangunan selama 20 tahun kedepan
dengan tetap mempertimbangkan kondisi Global, Nasional, dan Regional.

“Secara ringkasnya RPJPD Enrekang mengandung lima inovasi besar yakni pendapatan per kapita setara dengan daerah lain,kemiskinan menuju nol persen, ketimpangan berkurang ,daya saing meningkat, dan intensitas efek rumah kaca menjadi zero emisi karbon,” katanya.

Selanjutnya dari kelima inovasi , akan berfokus pada 8 tahapan yang diurai secara rinci, serta mengajak seluruh pemangku kepentingan termasuk calon Bupati/Wabup Enrekang periode 2024- 2029 dalam menentukan visi misi pemerintahan sesuai pedoman RPJPD yang telah ditetapkan.

Sehingga dengan fokus keselarasan perencanaan jangka panjang (RPJPD), melakukan inovasi program prioritas, pengembangan potensi unggulan wilayah yang ada, serta peningkatan kualitas hidup segenap masyarakat.

“Karena kita tidak bisa lgi seperti pola lama dengan capaian kinerja akuntabilitas daerah pada posisi penilaian CC jadi kedepan tak ada lagi tawaran nilai nilai seperti ini,”jelas Andi Sapada.

Iapun mewanti wanti dari penetapan RPJPD 2025-2045 atas penetapan 45 indikator oleh pemerintah pusat dan di tingkat daerah seperti Pemda Enrekang hanya menetapkan sub. indikator, maka kebijakan kedepan yang dilahirkan harus dikawal konsisten.

Di Kabupaten Enrekang, kita masih memerlukan kapasitas keuangan karena sumber PAD minim, sehingga ketika tidak diikuti indikator Pemerintah Pusat bisa memiliki konsekwensi sangat luas dan akan menjadi dilema serta tantangan bagi pemda Enrekang.

“untuk itulah DPRD Enrekang harus dapat mengawal lahirnya kebijakan sesuai RPJPD yang telah ditetapkan,” tegas Dr.Andi Sapada,MSi.(mas)

Related Posts

1 of 4

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image