Tambang milik Dg. Gassing yang ada Di Samaya Kabupaten Gowa.(30/08)
inetnews.co.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi pertambangan di Kabupaten Gowa, khususnya di Kecamatan Bontomarannu.
Praktik galian tambang ilegal yang dilakukan oleh Dg Gassing menunjukkan bahwa hukum di Kabupaten Gowa seakan tidak lagi dihargai. Eksplorasi yang merusak lingkungan tanpa memperhatikan nilai estetika dan keberlanjutan alam menjadi perhatian utama.
Dg Gassing, sebagai pengelola tambang ilegal, tidak memiliki legalitas yang sah. Hal ini ditegaskan oleh Ketum DPP LPRI Jafar Siddiq dan mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk menutup tambang jika diperlukan.
Penyimpangan ini telah mengganggu ketertiban lingkungan dan memerlukan penegakan hukum yang komprehensif tanpa toleransi terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
“Kami selaku Kontrol sosial meminta dan mendesak Satuan Tugas Lingkungan Hidup, terutama Bupati Gowa, untuk mengambil langkah nyata dalam menanggulangi pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh pengelola tambang atas nama Dg Gassing.”ujarnya keawak Media,Jumat,(30/08/24)
Lebih lanjut, Perlunya menegakkan prinsip hukum dan keadilan untuk memastikan penegakan aturan dan perlindungan lingkungan yang tidak dikompromikan.
” Adanya pelabrakan Regulasi dan Undang-Undang yang menjadi Acuan: Dalam konteks larangan tambang ilegal, sejumlah peraturan dan undang-undang yang relevan menyangkut izin usaha pertambangan (IUP), pengangkutan dan penjualan mineral, serta tata cara pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, mengatur ketat tentang tata cara operasional pertambangan yang sehat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”beber Dg. Emba sapaan akrab Jafar Siddiq.
LPRI menekankan pentingnya penegakan hukum yang baik dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Tim