Inetnews.co.id, Sungguminasa–Di tengah riuhnya isu Kotak Kosong yang menyelimuti Kabupaten Gowa menjelang pendaftaran bakal calon Bupati (Cabub) dan Wakil Bupati (Cawabup) 29 Agustus 2024, hadir angin segar yang menyuntikkan semangat baru bagi para pelaku politik setempat.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan, pada Selasa (20/8/2024), membuka jalan bagi partai-partai lain untuk ikut berlaga dalam Pilkada Gowa.
Ini memberikan harapan baru setelah koalisi beberapa figur potensial sebelumnya terancam kandas akibat tak memenuhi syarat minimal dukungan.
Putusan MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengguncang peta politik Pilkada Gowa. Dengan menyatakan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, MK secara efektif menghapuskan ambang batas pencalonan yang selama ini menjadi penghalang bagi partai-partai politik untuk mengajukan pasangan calon.
Tak lagi diperlukan minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah di DPRD, syarat ini digantikan dengan persentase suara sah yang lebih rendah, tergantung pada jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Dengan perubahan ini, Partai Golkar dan Demokrat di Kabupaten Gowa kini melihat peluang yang semakin besar untuk mengusung pasangan Cabub dan Cawabup mereka sendiri.
Sebelumnya, figur potensial dari Partai Golkar seperti Muhammad Natsir yang dipasangkan dengan Husniah Talenrang sempat gagal, begitu pula pasangan Rismawati Kadir Nyampa dari Partai Demokrat dan Darmawangsa Muin dari Partai Gerindra, yang juga menghadapi jalan buntu karena berbagai dinamika koalisi.
Namun, dengan keputusan MK ini, semua kartu kembali berada di atas meja. Husniah Talenrang dan Darmawangsa Muin, yang kini telah resmi mengumumkan diri sebagai pasangan bakal Cabub dan Cawabup, menjadi sorotan utama.
Sementara itu, Amir Uskara dari PPP masih dalam posisi yang belum menentukan sikap, menambah ketegangan dalam atmosfer politik yang semakin memanas.
Dengan hanya satu pasangan calon yang sudah mengumumkan diri secara resmi, wacana Kotak Kosong menjadi semakin relevan.
Pertarungan politik di Gowa ini belum selesai, dan dengan peluang yang kembali terbuka lebar, para pelaku politik harus bekerja ekstra keras untuk memastikan bahwa demokrasi di Gowa tetap hidup dan dinamis.
Wacana ini akan terus bergulir dan memunculkan dinamika baru, seiring dengan semakin dekatnya hari pendaftaran calon. Gowa siap memasuki babak baru yang penuh dengan kejutan dan kemungkinan.
@Pen