
Makassar, inetnews.co.id — Empat orang diamankan aparat Resmob Polda Sulsel lantaran diketahui memiliki senjata api (senpi) dan amunisi secara illegal. Keempat orang asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini diamankan setelah adanya pengembangan dari tersangka Hamka Yusuf yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kali ini Keempat pelaku dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Sulsel, pada Selasa (29/8/2023)kemarin.
Dalam Keterangannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso memimpin langsung konferensi pers yang dihadiri para awak media,
Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. Setyo Budi Moempoeni Harso dalam keterangan persnya menjelaskan , bahwa kasus ini berawal dari hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penangkapan terhadap tersangka Hamka Yusuf yang saat ini menjalani proses hukum karena kepemilikan senjata api secara illegal.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka itu, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menjual empat pucuk senjata api kepada temannya dan satu pucuk senjata yang disimpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” Ujarnya
Adapun empat pelaku yang berhasil diamankan yakni, MY (35) warga kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, ID (33) warga Jalan Rajawali Kelurahan Mariso, Kota Makassar, RN (44) seorang karyawan swasta warga Jalan Hartako Indah, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, dan RI (45) yang merupakan pegawai BUMN warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
“Empat tersangka ini memiliki enpi ilegal yang merupakan hasil pengembangan yang ditangkap Polda Metro Jaya,” ungkap orang nomor satu dijajaran Polda Sulsel ini
Lanjut Setyo Boedi, untuk tersangka MY warga Somba Opu membeli senjata api jenis Baikal ke tersangka Hamka dengan harga Rp 15 juta, serta 1 buah Magazine, 1 buah Holster hitam, 11 butir amunisi tajam jenis Kaliber 7,66 mm, 5 butir amunisi tajam jenis kaliber 9 mm (4 tajam dan 1 karet) serta 1 unit Smartphone merek Iphone 14 Pro Max.
“Kemudian RN, ia membeli senjata api jenis Sig Sauer P226 seharga Rp 6 juta dengan 1 buah magazine, 1 buah kotak senjata warna hitam, 5 butir amunisi tajam, dan 1 butir amunisi karet” kata mantan Wadankor Brimob Kelapa Dua ini.
Adapun tersangka RI yang merupakan oknum pegawai BUMN yang membeli senjata api jenis Baikal lokal seharga Rp 6 juta, serta 1 buah magazine, dan 1 buah kotak senjata.
“Setyo menambahkan, sedangjan yang terakhir ID, ia membeli senjata api jenis FN seharga Rp 25 juta, 1 buah magazine, dan 1 kotak senjata warna hitam,” pungkasnya. (*)