banner 728x250

Sekda Mubar Himbau OPD DiWajibkan Belanja Di E- Katalog Lokal.

inetnews.co.id. Mubar- Seluruh Organisasi Perangkat Daerah( OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten( Pemkab) Muna Barat( Mubar) di wajibkan untuk belanja melalui E- Katalog Lokal Produk Kabupaten Mubar, Hal itu di sampaikan oleh Sekretaris Daerah( Sekda) Mubar, Husein Tali saat memimpin Apel Gabungan lingkup Pemkab Mubar yang bertempat di pelataran Kantor Bupati Mubar, Senin, 28 Agustus 2023.

Ini sesuai dengan instruksi Presiden( Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam Negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan Nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Lebih jauh Husein Tali menambahkan bahwa, Pemda Mubar telah membuka Layanan E- Katalog Lokal untuk tempat belanjanya perangkat Daerah.

“Katalog lokal itu bukan belanjanya untuk umum, walaupun bisa mereka belanja di sana, tatapi itu di peruntukan untuk perangkat Daerah, maksudnya adalah agar uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( APBD) yang kita kelola bisa terpantau secara maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan agar Perangkat Daerah tidak langsung belanja barang di Tokoh- Tokoh lain.” Kita berharap OPD bisa belanja di E- Katalog yang sudah di siapkan supaya bisa kita pantau, yang tidak belanja di situ berarti sembunyi- sembunyi, saya ingatkan ini, karena ada beberapa OPD yang tidak mau belanja di situ dan datanya ada. Selagi masih ada waktu di Bulan Sebtember, Oktober, November dan Desember agar memaksimalkan ini,” tuturnya lagi.

Husein Tali kembali mengingatkan kepada Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Mubar agar berbelanja di E – Katalog Lokal sesuai dengan surat edaran PJ. Bupati Mubar yang di wajibkan untuk belanja di E- Katalog Lokal.

” Kalau Bupati sudah menyatakan Wajib maka kita harus Taat Nurut Instruksi,” tutupnya.

Pewarta: Hirzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Isi Berita Ini Telah Dilindungi Hak Cipta Cess