banner 728x250

Pengusaha H Kenakan Rompi Oranye Duga Korup 1 Milyar Dana Pengadaan Bibit Kopi Dinhut Sulsel

inetnews.co.id, Kejaksaan Negeri Enrekang kembali berhasil meringkus terduga perbuatan korupsi dan kali ini pelakunya garong bantuan bibit tanaman kopi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas kehutanan wilayah Mata Allo, kabupaten Enrekang (Sulsel).

Bantuan bibit tanaman kopi dari total anggaran 1 milyar tersebut disiapkan untuk pemanfaatan lahan sekitar hutan Negara sekaligus mengurangi perambahan,akan tetapi ternyata dalam proses pengadaannya diduga bermasalah melibatkan tersangka H.

Dalam siaran pers Kejari Enrekang diungkap bahwa pada hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print/02/P.4.24/Fd.1/08/2023, 24 Juli 2023 oleh Kajari Enrekang Slamet Haryanto,SH MH menetapkan tersangkanya berinisial H pun kenakan baju oranye dan tangan terborgol.

“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Enrekang telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap saksi H ditemukan 2 (alat) bukti permulaan yang cukup sehingga saksi H ditetapkan tersangka,”ungkap Kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus, S.H. (24/8/23).

Dijelaskan Andi Zainal, penetapan 1 (satu) orang tersangka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2022.

Anggaran sebesar 1 milyar rupiah oleh tersangka H selaku penyedia jasa
Pengadaan bibit tanaman kopi dalam kapasitasnya selaku Direktur pada CV. Wahyuni Mandiri.

Dari kajian mendalam oleh tim pidsus Kejari Enrekang ditemukan dua unsur yang cukup telah melakukan perbuatan pidana yang merugikan keuangan Negara.

Maka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang mengeluarkan surat perintah penahanan Nomor : Print-02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka H dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023,” jelasnya.

Pula dijelaskan pada awak media, adapun peranan tersangka H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinhut Sulsel T.A. 2022 yaitu tersangka H sebagai Penyedia barang.

“Tersangka H menyediakan bibit kopi tidak sesuai dengan RAB/E-Katalog bahwa perbuatan tersangka H ini oleh penyidik kejaksaan dikenakan pasal melanggar UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Di uraikan, pelanggaran Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sub sidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“status Tersangka pada H tersebut langsung ditahan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut dan terima kasih pada awak media,”tutup Kasi Intel Andi Zainal Akhirin Amus, S.H.(mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Isi Berita Ini Telah Dilindungi Hak Cipta Cess